Honor Kader Posyandu Diduga Tak Cair, Camat Binakal Siap Libatkan Inspektorat dan Kejaksaan Bondowoso

Bondowoso, Nusantarapost.id – Puluhan kader Posyandu di Desa Sumber Tengah, Kecamatan Binakal, Kabupaten Bondowoso mengaku belum menerima honor atau insentif selama satu tahun penuh sepanjang 2025. Kondisi ini memicu kekecewaan para kader yang selama ini aktif memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat desa.

Para kader menyebut, honor yang seharusnya diterima setiap enam bulan sekali tak kunjung dibayarkan. Padahal, seluruh kegiatan Posyandu tetap berjalan normal, mulai dari pelayanan balita, ibu hamil, hingga kegiatan kesehatan masyarakat lainnya.

Bacaan Lainnya

Salah satu kader Posyandu yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan rasa kecewanya. Ia mengatakan, selama tahun 2025 tidak ada satu pun honor yang diterima, meski para kader tetap menjalankan tugas seperti biasa.

“Selama 2025 kami tidak pernah menerima honor. Padahal kami tetap aktif melayani masyarakat. Kami hanya ingin kejelasan dan tanggung jawab,” ujarnya.

Kader lainnya bahkan menyebut adanya informasi bahwa dana honor tersebut diduga masih dipinjam oleh kepala desa.

“Betul mas, sudah setahun honor kader tidak dikasihkan. Katanya masih dipinjam Bu Kades,” tuturnya.

Menanggapi hal tersebut, Camat Binakal Ifan Arifandi menyatakan akan mengambil langkah tegas. Ia menegaskan bahwa pengelolaan Dana Desa berada dalam pengawasan berlapis, mulai dari kecamatan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), hingga Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Ifan menyebut, camat memiliki kewenangan melakukan evaluasi administrasi desa sesuai regulasi Kementerian Dalam Negeri. Jika ditemukan adanya penyimpangan atau potensi kerugian negara, maka wajib dilaporkan ke Inspektorat.

READ  Oknum Pejabat Ikut Terseret Sidang Banding Kasus Dana Hibah Kadispendik Ngawi

“Kalau nanti ada temuan dan tidak ada pengembalian, maka itu sudah masuk ranah pidana korupsi. Kami sudah berkoordinasi dengan Inspektorat dan pihak Kejaksaan,” tegasnya. Kamis (02/04).

Camat Binakal juga mengapresiasi temuan rekan-rekan media. Dalam waktu dekat, pihak kecamatan bersama tim akan turun langsung ke Desa Sumber Tengah untuk mengecek realisasi Dana Desa tahun 2025, termasuk memastikan apakah anggaran Posyandu benar-benar ada dan telah dicairkan.

Hasil evaluasi tersebut nantinya akan menjadi dasar Inspektorat untuk melakukan audit lebih lanjut. Sementara itu, camat menegaskan bahwa kewenangan pemberian sanksi sepenuhnya berada di tangan Inspektorat.

“Tugas kami mengevaluasi. Jika ada temuan, sanksinya ditentukan Inspektorat, bisa berupa pengembalian kerugian negara,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pemerintah desa belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan belum dibayarkannya honor kader Posyandu tersebut. (Ony)

banner 400x130

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *