Bondowoso, Nusantarapost.id — Polemik dugaan pencemaran nama baik terhadap media kembali mencuat. Nurul Jamal Habaib, yang dikenal sebagai “Lord Habaib”, melalui kuasa hukumnya resmi melaporkan pihak terkait ke Polres Bondowoso.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyebaran informasi yang dinilai merugikan Media Lensa Nusantara. Pihak pelapor menegaskan, tindakan itu tidak hanya mencederai reputasi media, tetapi juga mengganggu kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang.
Kuasa hukum Lord Habaib menyatakan, langkah hukum ini merupakan bentuk keseriusan dalam menegakkan keadilan dan menjaga marwah pers.
“Kasus ini akan kami kawal sampai tuntas. Jika diperlukan, kami siap membawa persoalan ini ke tingkat nasional, bahkan hingga Presiden,” tegasnya.
Tak hanya menempuh jalur pidana, pihaknya juga menyiapkan gugatan perdata yang akan diajukan ke Pengadilan Negeri Bondowoso setelah proses laporan berjalan.
Langkah ini, menurutnya, bertujuan memberikan efek jera sekaligus menegaskan bahwa serangan terhadap media tidak dapat dibenarkan. Ia juga mengingatkan bahwa penyelesaian sengketa pemberitaan seharusnya mengedepankan mekanisme hak jawab, sebagaimana diatur dalam etika jurnalistik.
“Seharusnya menggunakan hak jawab, bukan menyerang kredibilitas media,” tambahnya.
Sementara itu, pihak kepolisian telah menerima laporan dan menyatakan akan menindaklanjuti kasus tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kasus ini pun menjadi sorotan publik, di tengah meningkatnya dinamika hubungan antara masyarakat dan media di era digital. Banyak pihak berharap penanganannya dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat perlindungan terhadap kebebasan pers di Indonesia.






