Bondowoso, Nusantarapost.id — Polemik pemberitaan terkait Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) kini memasuki tahap serius. Dugaan serangan terhadap media telah berujung pada laporan resmi ke Polres Bondowoso.
Hal tersebut ditandai dengan diterbitkannya Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Masyarakat (STTLP) pada 17 Maret 2026. Dokumen ini menjadi dasar dimulainya proses hukum atas dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
Berdasarkan laporan, terlapor diduga melakukan penyebaran informasi yang tidak pasti, berlebihan, atau tidak lengkap, yang berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat. Selain itu, terdapat dugaan pencemaran nama baik melalui media digital.
Laporan tersebut mengacu pada Pasal 264 KUHP serta Pasal 433 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur larangan penyebaran informasi menyesatkan yang dapat merugikan pihak lain, termasuk kehormatan dan reputasi.
Dalam uraian laporan disebutkan bahwa dugaan tindak pidana dilakukan melalui platform TikTok. Terlapor menyampaikan pernyataan yang menyebut pemberitaan media sebagai “tidak benar” dan “ngawur”. Pernyataan tersebut dinilai merugikan media, mengingat berita yang dipublikasikan disebut telah berdasarkan sumber resmi, termasuk dokumen dari instansi terkait.
Kuasa hukum PT Lensa Nusantara Multimedia, Nurul Jamal Habaib, S.H., menyatakan bahwa pihaknya akan mengawal proses hukum secara serius.
“Kami memastikan proses hukum berjalan tanpa kompromi. Ini bukan sekadar perbedaan pendapat, melainkan sudah masuk pada dugaan tindak pidana,” ujarnya. Rabu (18/03).
Selain laporan pidana yang telah diajukan, pihaknya juga tengah menyiapkan gugatan perdata atas kerugian nama baik dan reputasi yang dialami kliennya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa penyampaian informasi di ruang digital harus dilakukan secara bertanggung jawab. Pernyataan yang tidak berbasis fakta dan berpotensi merugikan pihak lain dapat menimbulkan konsekuensi hukum.
Langkah hukum ini yang ditempuh dinilai sebagai bentuk perlindungan terhadap kerja jurnalistik, sekaligus penegasan bahwa kebebasan berpendapat memiliki batas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.






