Dugaan Serangan Kredibilitas Media, PT Lensa Nusantara Laporkan ASLAP SPPG Lojajar

Bondowoso, Nusantarapost.id – PT Lensa Nusantara Multimedia resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang terjadi di media sosial ke pihak kepolisian. Kasus ini kini tengah dalam penanganan aparat Polres Bondowoso, 

Laporan tersebut telah diterima oleh pihak kepolisian dengan nomor STTPLM/215/III/2026/SPKT/POLRES BONDOWOSO. Saat ini, kasus tersebut tengah ditangani oleh aparat penegak hukum guna proses penyelidikan lebih lanjut.

Bacaan Lainnya

Dalam laporan itu, terlapor disangkakan melanggar Pasal 264 subsider Pasal 433 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Perkara ini bermula dari pemberitaan berjudul “Berikut Daftar 34 SPPG di Bondowoso yang Ditutup Sementara oleh BGN” yang dipublikasikan pada 13 Maret 2026. Informasi tersebut kemudian disebarluaskan melalui akun resmi TikTok milik Lensa Nusantara.

Namun, dalam kolom komentar unggahan tersebut, muncul pernyataan dari seorang pengguna media sosial berinisial A yang diduga mengandung unsur penyerangan terhadap kehormatan dan reputasi pihak pelapor.

Komentar tersebut disebut-sebut mengatasnamakan pihak ASLAB SPPG Lojajar, Kecamatan Tenggarang, Kabupaten Bondowoso. Pernyataan itu dinilai tidak sesuai fakta dan mengandung unsur fitnah yang berpotensi merugikan nama baik perusahaan media tersebut.

Sementara Kuasa hukum pelapor LBH Abu Nawas menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum yang sedang berjalan.

“Klien kami membangun perusahaan media ini dengan perjuangan panjang hingga terverifikasi di Dewan Pers. Kami tidak akan membiarkan pihak mana pun merusak reputasi secara sembarangan melalui media sosial.” Ujar Nurul Jamal Habaiab, SH. Rabu (18/03/2026).

READ  Helikopter AW169 Milik Polri Tampung 365 Kg Bantuan Logistik untuk Korban Terdampak Bencana Aceh dan Sumatera

Pihak Lensa Nusantara menilai komentar tersebut telah melewati batas kebebasan berekspresi di ruang digital dan berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap kredibilitas perusahaan di mata publik.

Sebagai bentuk upaya perlindungan hukum dan menjaga reputasi, perusahaan akhirnya memutuskan untuk membawa persoalan ini ke ranah hukum.

Hingga saat ini, aparat kepolisian masih melakukan pendalaman dengan mengumpulkan bukti-bukti serta keterangan dari sejumlah pihak terkait.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial, terutama dalam menyampaikan pendapat agar tidak melanggar hukum yang berlaku. (Ony)

banner 400x130

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *