Jakarta, Nusantarapost.id — Gagasan pembaruan mendasar profesi advokat kembali mengemuka. Ketua Dewan Pakar Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (PERADI Profesional), Abdul Latif, menegaskan bahwa pemulihan martabat advokat sebagai officium nobile hanya dapat dicapai melalui pembenahan menyeluruh, mulai dari kurikulum Pendidikan Profesi Advokat (PPA) hingga sistem pengawasan etik yang independen.
Pandangan tersebut sejalan dengan gagasan pendiri PERADI Profesional, Fauzie Yusuf Hasibuan, serta mendapat dukungan dari Harris Arthur Hedar. Ketiganya menilai bahwa tantangan globalisasi dan kompleksitas hukum modern menuntut transformasi paradigma advokat secara simultan dari hulu ke hilir.
Menurut Prof. Abdul Latif, reformasi tidak boleh bersifat parsial. Pendidikan advokat harus dirancang beriringan dengan pengawasan etik yang kuat.
“Kurikulum PPA dan pembentukan Dewan Pengawas Advokat Independen harus dikonstruksikan secara serius agar profesi advokat mampu menjawab tantangan zaman,” tuturnya. Rabu (01/04).
Ia juga menyoroti pentingnya sistem magang klinis yang ketat dan bermakna. Calon advokat, kata dia, harus dibimbing oleh mentor berintegritas dengan rekam jejak yang bersih, serta melalui proses magang yang diawasi secara substantif, bukan sekadar formalitas administratif.
Di sisi hilir, Prof. Latif menilai pembentukan Dewan Pengawas Advokat Independen sebagai kebutuhan mendesak di tengah fragmentasi organisasi advokat (multi-bar). Dewan ini diharapkan berfungsi lintas organisasi, sehingga tidak ada lagi advokat bermasalah yang “berpindah bendera” untuk menghindari sanksi etik.
Komposisi dewan pengawas pun, menurutnya, harus mencerminkan keseimbangan dan objektivitas. “Perlu kombinasi advokat senior, akademisi hukum, dan tokoh masyarakat agar tidak terjebak pada budaya melindungi korps secara berlebihan,” jelasnya.
Bahkan, dewan tersebut dapat berperan memberikan verifikasi etik sebelum tindakan pro justitia terhadap advokat, sebagai bentuk perlindungan profesi dari potensi kriminalisasi.
Prof. Latif mengingatkan bahwa kedudukan advokat sebagai penegak hukum telah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Advokat diposisikan sejajar dengan polisi, jaksa, dan hakim, namun dengan karakter independen di luar struktur kekuasaan negara. Sayangnya, dalam praktik, fragmentasi organisasi memicu standar ganda dalam rekrutmen, ujian, dan penegakan kode etik.
Kondisi tersebut diperparah oleh tekanan industri jasa hukum yang semakin kompetitif, yang mendorong komersialisasi profesi dan menggeser nilai pro bono serta kemanusiaan dalam pembelaan hukum. Akibatnya, citra advokat di mata publik kerap tereduksi menjadi “makelar kasus”.
Menurut Prof. Latif, akar persoalan ini terletak pada lemahnya internalisasi filsafat hukum dan etika sejak tahap pendidikan. Karena itu, ia menegaskan bahwa PPA tidak boleh lagi sekadar menjadi “kursus kilat” untuk lulus ujian. Kurikulum harus bertransformasi dengan menekankan pemahaman filsafat hukum, etika profesi, dan studi kasus dilema etik nyata di lapangan.
Selain etika, PPA juga wajib memuat literasi teknologi dan globalisasi, seperti hukum siber, transaksi lintas batas, serta pemanfaatan kecerdasan buatan. Kemahiran mediasi dan restorative justice pun perlu diperkuat agar advokat tidak lagi bermental “tukang berkelahi di pengadilan”, melainkan menjadi penyelesai masalah yang bermartabat.
“Transformasi advokat sebagai officium nobile bukan sekadar wacana normatif, tetapi kebutuhan filosofis dan sosiologis dalam sistem hukum Indonesia saat ini,” tegas Prof. Latif.
Kurikulum pendidikan menjadi solusi jangka panjang untuk melahirkan advokat bermoral dan profesional, sementara Dewan Pengawas Advokat Independen menjadi solusi mendesak untuk menegakkan etika dan menjaga kehormatan profesi.






