Diserang di TikTok Media LN Lapor Polisi: Kasus Naik ke Pidana, Gugatan Perdata Mengintai

Bondowoso, Nusantarapost.id — Dugaan serangan terhadap media terkait pemberitaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) kini resmi memasuki jalur hukum. Laporan telah diterima oleh Polres Bondowoso dan menandai dimulainya proses pidana atas perkara tersebut.

Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Masyarakat (STTLP) tertanggal 17 Maret 2026 menjadi dasar penanganan kasus yang sebelumnya bergulir di ruang publik. Dengan diterimanya laporan tersebut, perkara ini tidak lagi sekadar polemik, melainkan telah masuk dalam ranah hukum.

Bacaan Lainnya

Dalam laporan disebutkan, terlapor diduga menyebarkan informasi yang tidak pasti, berlebihan, atau tidak lengkap, yang berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat. Selain itu, terdapat dugaan pencemaran nama baik terhadap media melalui platform digital.

Perkara ini mengacu pada Pasal 264 KUHP serta Pasal 433 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur larangan penyebaran informasi menyesatkan dan merugikan pihak lain.

Kasus ini bermula dari konten di TikTok, di mana terlapor menyampaikan pernyataan yang menyebut pemberitaan media sebagai “tidak benar” dan “ngawur”. Pernyataan tersebut dinilai merugikan, mengingat informasi yang disampaikan media disebut telah bersumber dari dokumen resmi instansi terkait.

Kuasa hukum PT Lensa Nusantara Multimedia, Nurul Jamal Habaib, S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal proses hukum yang berjalan tanpa kompromi.

“Perkara ini telah masuk dalam kategori dugaan tindak pidana, sehingga harus diproses sesuai hukum yang berlaku. kami juga tengah menyiapkan gugatan perdata atas kerugian reputasi yang dialami kliennya”, cetusnya. Rabu (18/03).

READ  Diduga Korsleting Listrik, Ruko Pasar Induk Bondowoso Terbakar

Kasus ini menjadi pengingat bahwa aktivitas di ruang digital memiliki konsekuensi hukum. Pernyataan yang tidak berbasis fakta dan berpotensi merugikan pihak lain dapat berujung pada proses pidana maupun gugatan perdata, laporan yang telah diterima atas perkara ini akan berlanjut ke tahap penyelidikan dan penanganan hukum selanjutnya.

banner 400x130

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *