Bondowoso, Nusantarapost.id – Beredarnya sebuah pemberitaan beberapa hari lalu disalah satu media online terkait pemberitaan Program sidang isbat nikah terpadu massal gratis yang digelar Pemerintah Kabupaten Bondowoso bersama Pengadilan Agama dan Dispendukcapil kini diragukan dugaan adanya pungutan liar (pungli) di tingkat desa.
Pasalnya dugaan pungli dilakukan oleh salah satu oknum Sekretaris Desa (Sekdes) (N) Desa Klabang meminta nominal dengan dua tahap dengan awal biaya Rp 200.000 dan Rp. 400.000 dengan total Rp 600.000, diketahui dari tiga pasangan suami istri (pasutri) gagal mengikuti isbat nikah massal pada Desember 2025, salah satunya dari Dusun Ledduk, Desa Klabang, Kecamatan Tegalampel, Kabupaten Bondowoso
Isbat nikah merupakan proses pengesahan pernikahan yang belum tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA). Program ini bertujuan membantu masyarakat yang menikah secara agama tapi belum memiliki buku nikah resmi. Pemkab Bondowoso telah melaksanakan program ini untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan akses layanan publik bagi warga.
Namun nyatanya nikah massal gratis di Bondowoso disalah gunakan oleh oknum perangkat desa sekdes kelabang yang diduga hanya sebagai alat meraup keuntungan.
Menanggapi hal tersebut kuaasa hukum SMSI Bondowoso Nurul Jamal Habaib mengatakan bahwa pelaporan dari rekan media akan ditindak lanjuti ke ranah hukum.
“Pelaporan dari rekan media terkait laporan Sekdes, nikah masal gratis sudah ada di meja saya secepatnya kami akan mengambil langkah tegas perkara itu”, tegasnya (07/01).
Habaib memaparkan termasuk kategori sebagai pungli atas dasar pelaporan.
“terkait pemberantasan tindak pidana korupsi, Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang melakukan pemerasan atau meminta pungutan tidak sah dapat dipidana penjara minimal 4 tahun hingga 20 tahun”, jelasnya.






