Bondowoso, Nusantarapost.id — Jajaran Polres Bondowoso mengungkap rangkaian tindak pidana yang terjadi di wilayah Kabupaten Bondowoso, mulai dari kasus pencurian berulang lintas daerah, penganiayaan berat, hingga peredaran narkotika. Sejumlah tersangka dengan rekam jejak kriminal panjang berhasil diamankan.
Kapolres Bondowoso AKBP Dr. Aryo Dwi Wibowo mengungkapkan, salah satu tersangka berinisial SL diketahui telah melakukan pencurian di tiga tempat kejadian perkara (TKP) berbeda di Bondowoso. Aksi pertamanya terjadi pada 2021, disusul pencurian kayu pada April 2026, serta pencurian dengan pemberatan pada 2002.
Tersangka SL juga tercatat sebagai DPO Polres Probolinggo dalam kasus pencurian dengan pemberatan, serta terlibat kasus serupa pada Agustus 2021 dengan modus membobol konter ponsel.
Dari tangan SL, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya senjata tajam jenis celurit dan surat pembelian emas. Selain itu, polisi juga mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan lainnya yang menyasar rumah kosong pada 9 Juli 2024. Barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat warna hitam turut diamankan.
Dalam pengungkapan terpisah, Polres Bondowoso bergerak cepat mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada pagi hari dan berhasil menangkap tersangka kurang dari 24 jam. Tersangka berinisial TI, seorang perempuan berusia 48 tahun warga Bondowoso, ditangkap bersama barang bukti berupa beberapa unit telepon genggam berbagai merek.
Kasus lain yang turut diungkap adalah pencurian dengan pemberatan yang memanfaatkan kondisi rumah ditinggal pemiliknya ke luar kota. Tersangka IB alias AB, warga Jember yang berdomisili di Bondowoso, ditangkap atas kejadian yang berlangsung pada 9 Agustus 2025.
Polres Bondowoso juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sepatu, ponsel, serta dokumen kendaraan bermotor. Tak hanya kejahatan harta benda, Polres Bondowoso juga mengungkap kasus penganiayaan berat pada hari sabtu. Peristiwa ini dipicu cekcok antara pelaku dan korban yang sama-sama berada dalam pengaruh minuman keras.
“Pelaku menganiaya korban menggunakan benda tumpul hingga menyebabkan luka berat. Pelaku berhasil ditangkap di rumahnya sekitar pukul 20.00 WIB pada hari yang sama”, jelas AKBP Dr. Aryo Dwi Wibowo. Rabu (03/06/2026).
Sementara itu, di bidang narkotika, Polres Bondowoso mencatat pengungkapan 5 kasus narkotika dan 2 kasus obat keras berbahaya sepanjang Mei 2026. Sebanyak 8 tersangka diamankan dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 18,87 gram serta 1.360 butir obat keras berbahaya. Modus para pelaku diketahui membeli narkotika dari luar Bondowoso untuk kemudian diedarkan kembali.
AKBP Dr. Aryo Dwi Wibowo, menegaskan pengungkapan ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam memberantas kejahatan konvensional maupun peredaran narkoba.
“Kami akan terus meningkatkan patroli dan penegakan hukum untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegas Kapolres Bondowoso. (Ony)






