Kapolres Bondowoso Ungkap Kronologi Pembacokan di Tlogosari, Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara

Bondowoso, Nusantarapost.id – Polres Bondowoso berhasil mengungkap kasus pembacokan yang menggegerkan warga Desa Pakisan, Kecamatan Tlogosari. Seorang buruh tani berinisial Sunai alias S (53) kini telah ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga membacok seorang warga menggunakan sebilah sabit hingga mengalami luka serius di bagian leher.

Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Bondowoso AKBP Aryo Dwi Wibowo, S.H., S.I.K., M.M., dalam konferensi pers di Mapolres Bondowoso, Kamis (6/8/2026).

Bacaan Lainnya

Kapolres menjelaskan, pengungkapan perkara itu merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/B/233/VII/2026/SPKT/Polres Bondowoso/Polda Jawa Timur tertanggal 26 Juli 2026.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan secara intensif, pelaku berhasil kami identifikasi dan diamankan. Barang bukti berupa satu bilah sabit yang digunakan saat melakukan penganiayaan juga telah kami sita,” kata AKBP Aryo Dwi Wibowo. 

Peristiwa berdarah itu terjadi pada Minggu, 26 Juli 2026 sekitar pukul 04.00 WIB di jalan desa Dusun Kobiyung, Desa Pakisan, Kecamatan Tlogosari.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka awalnya mendatangi rumah korban dengan alasan mengantarkan kelapa tua kepada istri korban. Namun, sesampainya di lokasi, pelaku justru mengambil sebilah sabit yang sebelumnya telah disembunyikan di sekitar kandang hewan.

Saat korban mengetahui tindakan tersebut dan berusaha menghentikannya, keduanya terlibat perkelahian. Dalam situasi itu, tersangka diduga panik lalu mengayunkan sabit sebanyak dua kali.

Ayunan pertama mengenai tangan kiri korban. Sementara ayunan kedua menghantam leher sebelah kanan korban hingga menyebabkan luka robek yang cukup parah. Usai melakukan aksinya, pelaku melarikan diri, sedangkan sabit yang digunakan tertinggal di lokasi kejadian.

READ  LSM LIRA Soroti Pekerjaan P3TGAI Gadingsari yang Diduga Tak Sesuai Spesifikasi

Penyidik kemudian mengamankan barang bukti berupa satu bilah sabit berbahan besi dengan gagang kayu berwarna cokelat sepanjang kurang lebih 40 sentimeter.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Dalam kesempatan itu, AKBP Aryo Dwi Wibowo juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan ataupun tindakan main hakim sendiri.

“Indonesia adalah negara hukum. Kami mengimbau masyarakat agar tidak pernah mengambil tindakan main hakim sendiri, apalagi menggunakan senjata tajam yang dapat menimbulkan korban jiwa dan berujung pada proses pidana. Percayakan setiap persoalan kepada aparat penegak hukum. Laporan masyarakat akan kami proses secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Polres Bondowoso memastikan proses hukum terhadap tersangka akan terus berjalan hingga berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan. Kepolisian berharap masyarakat semakin sadar bahwa setiap persoalan memiliki mekanisme penyelesaian yang sah, sehingga tindakan kekerasan tidak lagi menjadi pilihan. (Ony)

banner 400x130

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *