BONDOWOSO, Nusantarapost.id – Dugaan penggelapan dana angsuran nasabah yang menggerus keuangan KSP Multi Daya Sentosa Jatim akhirnya terbongkar. Polres Bondowoso menetapkan seorang karyawan koperasi sebagai tersangka setelah diduga menggelapkan uang setoran nasabah hingga menggadaikan aset inventaris milik perusahaan.
Total kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp237.041.701. Kasus ini diungkap Satreskrim Polres Bondowoso berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/196/VI/SPKT/Polres Bondowoso/Polda Jawa Timur tertanggal 19 Juni 2026.
Kapolres Bondowoso AKBP Aryo Dwi Wibowo mengatakan pengungkapan perkara tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi masyarakat dan pelaku usaha dari tindak pidana penyalahgunaan kepercayaan.
“Tidak ada ruang bagi pelaku yang menyalahgunakan amanah untuk keuntungan pribadi. Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti secara profesional dan transparan,” tegas Aryo saat konferensi pers di Mapolres Bondowoso.Kamis (06/08/2026).
Polisi menetapkan Arief Panca Nurul Hidayat alias Panca alias AP (38), warga Kelurahan Kademangan, Kecamatan Bondowoso, sebagai tersangka. Pria yang bekerja sebagai petugas lapangan koperasi itu diduga memanfaatkan jabatannya untuk menguasai uang angsuran para nasabah.
Kasus ini terungkap setelah tim audit internal KSP Multi Daya Sentosa Jatim yang dipimpin Saiful Anwar melakukan pemeriksaan pada 11 Mei 2026 di kantor koperasi yang berada di Ruko AB Perumahan Poncogati Regency, Desa Poncogati, Kecamatan Curahdami.
Dari hasil audit ditemukan adanya selisih antara pembayaran angsuran yang diakui sejumlah nasabah dengan data administrasi koperasi. Sejumlah nasabah mengaku telah menyerahkan uang angsuran kepada petugas penagih, namun dana tersebut tidak pernah tercatat masuk ke kas koperasi.
Penyidikan kemudian mengarah kepada tersangka yang bertugas melakukan penagihan langsung ke lapangan. Polisi menduga uang hasil angsuran tidak disetorkan kepada perusahaan, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi.
Tak hanya itu, tersangka juga diduga menggadaikan satu unit sepeda motor Honda Revo berwarna hitam yang merupakan aset inventaris milik koperasi tanpa izin.
Akibat perbuatan tersebut, koperasi mengalami kerugian sebesar Rp237.041.701.
Dalam proses penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu bendel BPKB sepeda motor Honda Revo bernomor polisi P 6302 BN, satu lembar kwitansi tanda terima, dokumen hasil audit internal, serta sejumlah bukti transfer. Sementara sepeda motor inventaris yang diduga telah digadaikan masih dalam proses pencarian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Kapolres Aryo juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada dalam setiap transaksi keuangan, terutama saat melakukan pembayaran angsuran kepada petugas lapangan.
“Masyarakat jangan pernah mengabaikan hal-hal yang mencurigakan. Pastikan setiap pembayaran dilakukan sesuai prosedur dan selalu meminta bukti pembayaran yang sah. Jika menemukan kejanggalan, segera laporkan kepada kepolisian agar bisa ditindaklanjuti sejak dini,” ujarnya.
Menurut Aryo, penyidik masih terus mengembangkan perkara tersebut, termasuk menelusuri keberadaan sepeda motor inventaris yang diduga telah digadaikan agar dapat segera dikembalikan kepada pihak koperasi.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa penyalahgunaan kepercayaan dalam sektor jasa keuangan dapat menimbulkan kerugian besar. Polres Bondowoso menegaskan akan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana serupa sekaligus mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan setiap dugaan penyimpangan guna mencegah bertambahnya korban. (Ony)






