Keamanan dan Kualitas MBG Diperketat, SPPG Mengok Pujer Siap Terapkan Kebijakan BGN

BONDOWOSO, Nusantarapost.id – Badan Gizi Nasional (BGN) memperketat pengawasan keamanan pangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Salah satu kebijakan yang diterapkan yakni pencantuman batas waktu konsumsi pada setiap wadah atau ompreng makanan yang dibagikan kepada penerima manfaat.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan makanan MBG tetap aman dan layak dikonsumsi sesuai waktu yang telah ditentukan.

Bacaan Lainnya

Dalam ketentuannya, makanan MBG wajib dikonsumsi paling lambat empat jam sejak selesai dimasak.

Wadah makanan atau ompreng juga diwajibkan mencantumkan keterangan batas waktu konsumsi agar siswa maupun pihak sekolah mengetahui batas aman makanan tersebut untuk dikonsumsi.

Selain itu, makanan MBG tidak diperbolehkan dibawa pulang. Makanan harus dikonsumsi langsung di sekolah atau tempat yang telah ditentukan sesuai jadwal pembagian dan waktu konsumsi.

Ketentuan tersebut juga menekankan pentingnya penyediaan makanan segar atau fresh food, bukan makanan ultra-proses (ultra-processed food), sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas pangan dalam program MBG.

Penerapan kebijakan tersebut mulai direalisasikan oleh SPPG Pujer Mengok, Bondowoso, yang merupakan salah satu dapur mitra penyelenggara program MBG.

Kepala SPPG Mengok Pujer, Ahmad Fajar Hidayat, mengatakan pihaknya siap mengikuti dan menjalankan setiap kebijakan yang ditetapkan oleh BGN sebagai pusat penyelenggara program.

“Kami akan mematuhi apa yang telah menjadi kebijakan pusat. Kami juga masih mencari bahan atau cara agar penanda batas maksimal penyajian tidak mudah hilang dan tetap terbaca ketika terkena air maupun minyak,” ujarnya. Senin (10/8/2026)

READ  Era Kepemimpinan Berganti, Letkol Inf Prawito Resmi Terima Tongkat Komando Kodim 0822 Bondowoso 

Menurutnya, penerapan label batas waktu konsumsi menjadi bagian penting dalam memastikan makanan yang didistribusikan kepada penerima manfaat dapat dikonsumsi sesuai ketentuan keamanan pangan.

Pihak SPPG, lanjutnya, akan terus melakukan penyesuaian teknis agar kebijakan tersebut dapat diterapkan secara efektif di lapangan.

“Apa pun kebijakan dari BGN, kami siap merealisasikannya,” tegasnya.

Penerapan batas waktu konsumsi tersebut sekaligus menjadi langkah untuk meningkatkan standar keamanan pangan dalam pelaksanaan MBG. Dengan adanya informasi yang jelas pada wadah makanan, pihak sekolah maupun penerima manfaat dapat mengetahui kapan makanan tersebut harus segera dikonsumsi.

Kebijakan ini diharapkan mampu meminimalkan risiko makanan dikonsumsi melewati batas waktu yang telah ditentukan, sekaligus menjaga kualitas makanan tetap sesuai standar ketika sampai di tangan penerima manfaat. (Ony)

banner 400x130

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *