Bondowoso, Nusantarapost.id — Kepolisian Resor Bondowoso menegaskan sikap keras terhadap kejahatan. Dalam kurun waktu singkat, aparat berhasil mengungkap empat kasus kriminal besar yang meresahkan warga, mulai dari pencurian dengan kekerasan hingga pencurian telepon genggam.
Keberhasilan ini diumumkan langsung oleh AKBP Aryo Dwi Wibowo, Kapolres Bondowoso, dalam konferensi pers di Mapolres Bondowoso, Rabu (3/6/2026).
“Tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan. Setiap laporan masyarakat kami tindaklanjuti secara serius,” tegas Aryo.
Empat kasus yang diungkap meliputi curas, curanmor, pencurian dengan pemberatan, dan pencurian handphone, seluruhnya disertai penangkapan tersangka dan penyitaan barang bukti.
Kasus paling mencolok terjadi di Desa Jirek Mas, Kecamatan Cermee. Seorang pria berinisial S (51) nekat membobol rumah korban pada dini hari. Pelaku menyekap korban menggunakan bantal, mengikat tangan, lalu memukul kepala korban dengan gagang pedang sebelum melarikan perhiasan emas dan ponsel.
Kerugian korban ditaksir mencapai Rp10 juta. Polisi mengamankan sebila clurit serta dokumen pembelian emas.
Pelaku dijerat Pasal 479 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.
Kasus kedua terjadi di Pasar Induk Bondowoso. Tersangka W alias PF, warga Kecamatan Pujer, memanfaatkan kelengahan korban dengan merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci T.
Motor curian berhasil diamankan. Pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f UU Nomor 1 Tahun 2023, terancam 7 tahun penjara.
Kasus ketiga terjadi di Desa Sugerlor, Kecamatan Maesan. Pelaku IBAA alias T memanjat tembok dan masuk lewat jendela rumah yang hanya dipaku saat pemilik pergi ke luar kota.
Barang yang dicuri meliputi dokumen kendaraan, tas, sepatu, dan beberapa ponsel. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dan Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023.
Kasus keempat melibatkan seorang ibu rumah tangga berinisial TI (48). Pelaku masuk ke rumah korban saat kosong dan membawa kabur dua unit ponsel sebelum kabur menggunakan sepeda motor.
Polisi mengamankan ponsel hasil curian dan jaket yang dipakai pelaku. Tersangka dijerat Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman 5 tahun penjara.
Kapolres Bondowoso menegaskan pengungkapan ini adalah bentuk nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat.
“Keamanan adalah hak seluruh warga. Kami tidak akan memberi ruang bagi kejahatan di Bondowoso,” kata Aryo. (Ony)






