Bondowoso, Nusantarapost.id – Beredarnya sebuah pemberitaan beberapa hari lalu disalah satu media online terkait pemberitaan dugaan adanya pungutan liar (pungli) di tingkat desa, yang terjadi di Desa Klabang, Kecamatan Tegalampel, Kabupaten Bondowoso
Sekretaris Daerah Dr. Fathur Rozi, menimpali terkait dugaan adanya penarikan pungutan liar biaya nikah yang diduga dilakukan oleh oknum perangkat desa Sekdes Kelabang, kecamatan Tegalampel.
“Tim kami akan segera turun kebawah untuk mengecek benar tidaknya yang jelas jika benar Rp. 600.000 hal itu sangat tidak pantas dan tidak diperbolehkan yang jelas ada sangsi itu memang sudah dilarang apa lagi nikah gratis program pemerintah, sesegera mungkin tim kami akan turun”, jelasnya. Rabu (07/01).
Terpisah tempat kuasa hukum SMSI Bondowoso Nurul Jamal Habaib mengatakan bahwa pelaporan dari rekan media akan ditindak lanjuti ke ranah hukum.
“Pelaporan dari rekan media terkait laporan Sekdes, nikah masal gratis sudah ada di meja saya secepatnya kami akan mengambil langkah tegas perkara itu, meminta pungutan tidak sah dapat dipidana penjara minimal 4 tahun hingga 20 tahun”, tegasnya.
Menurut Informasi yang dihimpun dugaan pungli dilakukan oleh salah satu oknum Sekretaris Desa (Sekdes) (N) Desa Klabang dengan dua tahap dengan awal biaya Rp 200.000 dan Rp. 400.000 dengan total Rp 600.000.






