Bondowoso, Nusantarapost.id — Kepolisian Resor Bondowoso membongkar praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman penjara hingga enam tahun. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Bondowoso, Jumat (17/4/2026).
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Satuan Reserse Kriminal mengantongi bukti kuat hasil penyelidikan mendalam. Kedua tersangka masing-masing berinisial HAM (54), warga Desa Wringin, dan M (63), warga Desa Sempol, Kabupaten Bondowoso. Keduanya diduga terlibat dalam penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Perppu Nomor 2 Tahun 2022. Ancaman hukuman maksimal mencapai enam tahun penjara serta denda hingga Rp60 miliar.
Kasat Reskrim Polres Bondowoso, IPTU Wawan Triono, menegaskan bahwa penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan kejahatan serius karena berdampak langsung pada kehidupan masyarakat luas.
“Penyalahgunaan BBM bersubsidi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengganggu distribusi energi bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” ungkap Wawan.
Ia memastikan kepolisian akan terus memperketat pengawasan dan menindak tegas setiap pelanggaran dalam penyaluran BBM bersubsidi.
“Kami berkomitmen menjaga hak masyarakat dan memastikan distribusi BBM berjalan sesuai ketentuan,” tegasnya.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Bondowoso dan masih menjalani pemeriksaan intensif untuk pengembangan perkara.
Praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi diketahui berdampak luas, mulai dari kelangkaan BBM di tingkat konsumen, antrean panjang di SPBU, hingga meningkatnya biaya operasional transportasi dan usaha kecil. Kondisi ini berpotensi mengganggu stabilitas ekonomi masyarakat, khususnya kelompok yang sangat bergantung pada BBM bersubsidi untuk menunjang aktivitas sehari-hari.






