Tim URC Polres Bondowoso Ungkap Perampokan di Prajekan, Pelaku Ancam Korban dengan Sajam

BONDOWOSO, Nusantarapost.id – Aksi perampokan yang sempat meresahkan warga Kecamatan Prajekan, Kabupaten Bondowoso, akhirnya terbongkar. Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Bondowoso berhasil mengungkap aksi dua pelaku yang nekat menyusup ke rumah warga saat penghuni sedang terlelap.

Tak hanya mencuri, kedua pelaku juga mengancam korban menggunakan pisau. Dalam kondisi ketakutan, korban dipaksa menyerahkan barang berharga sebelum para pelaku kabur.

Bacaan Lainnya

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung Kapolres Bondowoso AKBP Aryo Dwi Wibowo dalam konferensi pers di Mapolres Bondowoso, Kamis (6/8/2026).

Kapolres menjelaskan, kasus ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/B/249/VIII/SPKT/Polres Bondowoso/Polda Jawa Timur tertanggal 3 Agustus 2026.

Dua tersangka yang diamankan masing-masing Sutikno Hadi alias SH (50), buruh tani asal Desa Mrawan, Kecamatan Tapen, serta Sahwadi alias S (50), petani asal Desa Nogosari, Kecamatan Sukosari, Kabupaten Bondowoso.

Sementara peristiwa perampokan terjadi pada Rabu, 29 April 2026 sekitar pukul 01.30 WIB. Lokasinya berada di sebuah rumah di Dusun Krajan RT 001 RW 008, Desa Prajekan Kidul, Kecamatan Prajekan.

Berdasarkan hasil penyidikan, kedua pelaku terlebih dahulu mencongkel jendela bagian depan rumah korban. Setelah berhasil masuk, keduanya langsung menodongkan pisau untuk membuat korban tak berkutik.

Di bawah ancaman senjata tajam, korban dipaksa menyerahkan dua gelang emas. Pelaku kemudian turut mengambil uang dan satu unit telepon genggam milik korban.

Namun aksi tersebut mulai berantakan ketika korban berusaha melawan sambil berteriak meminta pertolongan. Panik, kedua pelaku kemudian melarikan diri melalui pintu depan rumah.

READ  Disambut Terbuka KONI, Ketua Orado Bondowoso Tegaskan Siap Penuhi Seluruh Mekanisme

“Melalui serangkaian penyelidikan yang dilakukan secara intensif, identitas kedua pelaku berhasil kami ungkap. Tim Satreskrim kemudian melakukan penangkapan dan mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut,” ujar AKBP Aryo Dwi Wibowo.

Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit telepon genggam Realme Note 70 warna hitam dan satu bilah pisau lengkap dengan sarung berwarna cokelat dengan panjang sekitar 25 sentimeter yang diduga digunakan untuk mengancam korban.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 479 ayat (1), ayat (2) huruf a, b, dan d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Keduanya terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Kapolres Bondowoso juga mengingatkan masyarakat agar tidak lengah terhadap potensi tindak kriminal, terutama pada malam hari ketika penghuni rumah sedang beristirahat.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menjadikan keamanan sebagai kebutuhan bersama. Biasakan memeriksa kembali kondisi rumah sebelum bepergian, pastikan seluruh pintu dan jendela telah terkunci dengan baik, serta terapkan sistem pengamanan ganda terhadap rumah maupun barang berharga yang dimiliki,” tegasnya.

Menurutnya, kewaspadaan menjadi langkah awal untuk mencegah aksi kejahatan. Masyarakat juga diminta segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat segera kami tindak lanjuti,” tutup Kapolres Bondowoso.

Polres Bondowoso memastikan proses hukum terhadap kedua tersangka berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku. (Ony)

banner 400x130

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *