BONDOWOSO, Nusantarapost.id – Kepolisian Resor Bondowoso berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang meresahkan warga. Seorang pelaku berhasil diringkus kurang dari 24 jam setelah beraksi, sementara satu pelaku lainnya kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih diburu aparat.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bondowoso berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/246/VII/2026/SPKT/Polres Bondowoso/Polda Jawa Timur tertanggal 31 Juli 2026.
Kedua pelaku pasalnya dijerat dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kendati demikian tersangka telah diamankan berinisial AN (33), warga Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang. Sementara rekannya berinisial AS, warga Kecamatan Grujugan, Kabupaten Bondowoso, hingga kini masih menjadi buronan polisi.
Diketahui kasus pencurian itu terjadi pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di rumah korban, Ike Wijayanti, yang berada di Dusun Kaplingan, RT 15 RW 01, Desa Besuk, Kecamatan Klabang, Kabupaten Bondowoso.
Berdasarkan hasil penyelidikan polres Bondowoso, kedua pelaku memiliki peran berbeda saat menjalankan aksinya. AN diduga merusak lubang kunci sepeda motor menggunakan kunci berbentuk huruf L yang telah dimodifikasi untuk membobol sistem pengaman kendaraan. Sementara AS bertugas mengawasi situasi sekitar sambil menunggu di atas sepeda motor yang digunakan sebagai sarana melarikan diri.
Aksi pencurian itu gagal berjalan mulus. Korban yang mendengar alarm sepeda motornya berbunyi langsung keluar rumah dan mendapati kendaraannya telah dibawa kabur oleh seorang pria yang mengenakan jaket lengan panjang warna kuning, celana jeans pendek biru, serta helm hitam.
Korban sontak berteriak meminta pertolongan warga dan berusaha mengejar pelaku. Dari hasil penyelidikan polisi diketahui, pelaku berjumlah dua orang. Salah satunya menunggu menggunakan sepeda motor Honda Scoopy berwarna abu-abu untuk memudahkan proses pelarian.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp22 juta.
Dalam proses pengungkapan perkara ini, Satreskrim Polres Bondowoso menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan maupun berkaitan dengan aksi kejahatan tersebut.
Barang bukti itu meliputi satu unit Honda Vario warna biru tahun 2019, satu buah kunci L modifikasi, satu buah kunci magnet, satu buah kunci ukuran 10 milimeter, satu unit telepon seluler merek OPPO, satu buah helm hitam, satu potong jaket kuning, serta sebilah celurit.
Kasat Reskrim Polres Bondowoso, Iptu Wawan, menegaskan pihaknya masih terus melakukan pengembangan penyidikan guna memburu pelaku yang melarikan diri.
“Kami akan terus melakukan pengejaran terhadap satu pelaku yang telah masuk Daftar Pencarian Orang. Identitasnya sudah kami kantongi dan kami mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaannya agar segera melaporkan kepada kepolisian,” tegas Iptu Wawan. Sabtu (01/08/2026).
Kasat Reskrim polres Bondowoso juga menghimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor. Pemilik kendaraan diminta tidak hanya mengandalkan kunci bawaan pabrik, tetapi juga memasang kunci pengaman tambahan serta memarkir kendaraan di tempat yang aman dan mudah diawasi. (Ony)






