Bondowoso, Nusantarapost.id — Buronan kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang warga di Bondowoso akhirnya ditangkap polisi setelah lebih dari dua tahun melarikan diri. Tim Resmob Satreskrim Polres Bondowoso membekuk tersangka di Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Pelaku bernama Mochamad Faris Ramadhan, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak April 2024. Ia ditangkap pada Sabtu (16/5/2026) sekitar pukul 16.00 WIB saat berada di sebuah konter telepon seluler di kawasan Kecamatan Sumbersari, Jember.
Faris merupakan warga Kecamatan Tenggarang, Bondowoso, kelahiran 24 Oktober 2003, dan diketahui berstatus sebagai pelajar atau mahasiswa. Ia buron setelah diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Peristiwa pengeroyokan terjadi pada Selasa, 9 April 2024 sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah warung kopi di Kelurahan Kotakulon, Kecamatan Bondowoso. Dalam insiden tersebut, korban tewas akibat luka serius yang diderita.
Usai kejadian, tersangka melarikan diri dan menghindari proses hukum hingga akhirnya masuk daftar buronan Polres Bondowoso. Polisi terus melakukan pelacakan intensif hingga keberadaan Faris terdeteksi di wilayah Jember.
Berbekal informasi akurat, tim Resmob bergerak cepat dan mengamankan tersangka tanpa perlawanan di sebuah konter ponsel di Jalan Karimata, Desa Sumbersari.
Kasat Reskrim Polres Bondowoso Wawan Triono menegaskan penangkapan ini merupakan bukti komitmen kepolisian dalam menuntaskan kasus kriminal, meski pelaku sempat melarikan diri dalam waktu lama.
“Kami pastikan setiap pelaku tindak pidana akan tetap kami kejar sampai berhasil diamankan. Tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan,” tegas Wawan.
Ia juga mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui keberadaan pelaku kejahatan atau tindak kriminal lainnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Faris dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau Pasal 170 ayat (2) ke-2 dan ke-3 KUHP terkait pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Saat ini, tersangka telah dibawa ke Mapolres Bondowoso untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Polisi tengah melengkapi berkas perkara dan barang bukti untuk segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
Penangkapan ini disambut positif oleh masyarakat dan keluarga korban sebagai langkah nyata penegakan hukum. Kepolisian menegaskan, pelarian bukan solusi untuk menghindari hukuman cepat atau lambat, pelaku kejahatan akan tetap dimintai pertanggung jawaban di hadapan hukum.






