Bondowoso, Nusantarapost.id — Aparat kepolisian kembali menegaskan bahwa ruang digital bukan wilayah tanpa hukum. Polres Bondowoso membongkar praktik live streaming bermuatan asusila berbayar yang dijalankan melalui platform media sosial. Dalam pengungkapan ini, dua pelaku berhasil diamankan.
Satuan Reserse Kriminal Polres Bondowoso menangkap dua tersangka berinisial AH dan SMO di sebuah rumah kontrakan di Desa Pejaten, Kecamatan Bondowoso. Keduanya diduga kuat memproduksi dan menyiarkan konten vulgar secara langsung demi keuntungan finansial.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas tidak wajar di media sosial. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik melakukan penelusuran digital hingga mengidentifikasi lokasi dan modus operandi para pelaku.
Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui menggunakan TikTok sebagai sarana promosi awal untuk menjaring penonton. Setelah menarik minat pengguna, penonton kemudian diarahkan ke aplikasi lain bernama Tevi, yang menerapkan sistem akses berbayar. Untuk dapat menyaksikan siaran langsung bermuatan asusila, penonton diwajibkan mentransfer sejumlah uang.
Aktivitas ilegal tersebut dilakukan berulang kali sepanjang April 2026, dengan pola yang sama dan terstruktur.
Dalam penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit telepon genggam, pakaian yang digunakan saat siaran, akun media sosial beserta riwayat transaksi, serta rekaman video live streaming asusila.
Kasat Reskrim Polres Bondowoso, Iptu Wawan Triono, menegaskan pihaknya akan bertindak tegas terhadap kejahatan yang memanfaatkan teknologi digital untuk merusak moral masyarakat.
“Kami tidak memberikan ruang bagi pelaku kejahatan yang memanfaatkan media digital untuk menyebarkan konten asusila. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim serta peran aktif masyarakat. Para pelaku kami jerat dengan pasal berlapis karena dampaknya sangat merusak tatanan sosial,” tegasnya.
Ia menambahkan, kedua tersangka dijerat dengan ketentuan pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan ancaman hukuman penjara yang tidak ringan.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Bondowoso Iptu Boby Dwi Siswanto mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta tidak tergiur konten ilegal.
“Kami mengajak masyarakat untuk menjaga ruang digital tetap sehat. Jika menemukan aktivitas mencurigakan atau konten yang melanggar hukum, segera laporkan agar bisa segera ditindaklanjuti,” katanya.
Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan keras bahwa kejahatan digital terus berkembang seiring kemajuan teknologi. Sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat dinilai menjadi kunci utama dalam menjaga ruang digital yang aman, sehat, dan bermartabat.






