BONDOWOSO, Nusantarapost.id – Kepolisian Resor (Polres) Bondowoso mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama di tengah kondisi vegetasi yang mudah terbakar.
Kapolres Bondowoso AKBP Aryo Dwi Wibowo mengatakan, pencegahan karhutla membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.
Menurut dia, kebakaran yang bermula dari titik kecil dapat dengan cepat meluas dan menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan maupun kehidupan masyarakat.
“Jangan menunggu api membesar untuk bergerak. Mencegah jauh lebih baik daripada memadamkan,” kata Aryo kepada awak media, Selasa (11/8/2026).
Ia menegaskan, dampak kebakaran hutan dan lahan tidak hanya berupa kerusakan pepohonan.
Habitat satwa dapat hilang, kualitas udara menurun, tanah mengalami kerusakan, hingga aktivitas masyarakat terganggu akibat asap yang ditimbulkan.
“Ketika hutan terbakar, yang hilang bukan hanya pepohonan, tetapi juga sumber kehidupan, habitat satwa dan masa depan lingkungan kita,” ujar dia.
Polres Bondowoso meminta masyarakat tidak menggunakan api untuk membuka, membersihkan, maupun mengelola lahan.
Kebiasaan membuang puntung rokok sembarangan juga diminta dihentikan, terutama di kawasan yang dipenuhi rerumputan, semak, atau dedaunan kering.
Menurut kepolisian, kondisi cuaca panas, vegetasi kering, angin kencang dan material yang mudah terbakar dapat membuat api berkembang dengan cepat.
Masyarakat yang beraktivitas di sekitar kawasan hutan juga diminta segera melaporkan apabila menemukan asap, titik api, atau indikasi kebakaran.
Laporan dapat disampaikan kepada aparat keamanan terdekat atau melalui layanan kepolisian 110.
“Semakin cepat informasi diterima, semakin besar peluang api dapat ditangani sebelum meluas dan menimbulkan kerusakan yang lebih besar,” katanya.
Kapolres juga mengingatkan bahwa pembakaran hutan bukan persoalan sepele. Selain berpotensi menimbulkan kerugian ekologis dan sosial, pelaku juga dapat berhadapan dengan proses hukum.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 78 Ayat (3), pembakaran hutan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut dapat dikenai pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar.
Karena itu, masyarakat diminta tidak mengambil risiko dengan menggunakan api saat membuka atau membersihkan lahan.
“Jangan mengambil risiko dengan membakar lahan. Dampaknya bisa jauh lebih besar daripada yang kita bayangkan, termasuk konsekuensi hukumnya,” tegasnya.
Polres Bondowoso juga mengimbau masyarakat tidak panik ketika menemukan kebakaran.
Jika api masih kecil dan kondisi memungkinkan, warga dapat mengambil langkah awal dengan tetap mengutamakan keselamatan. Namun, apabila kobaran api sudah membesar atau bergerak cepat akibat angin, masyarakat diminta segera menjauh dari lokasi dan menghubungi petugas.
Informasi mengenai lokasi kejadian, arah pergerakan api, kondisi di sekitar titik kebakaran serta akses menuju lokasi akan membantu petugas melakukan penanganan.
Aryo menegaskan, pencegahan karhutla tidak dapat hanya dibebankan kepada kepolisian atau pemerintah.
Masyarakat, pengelola kawasan hutan dan seluruh pihak yang beraktivitas di sekitar kawasan rawan kebakaran memiliki peran penting dalam mencegah terjadinya karhutla.
“Hutan yang kita jaga hari ini adalah warisan yang akan dinikmati generasi berikutnya. Jangan biarkan kelalaian sesaat mengubah hijau pepohonan menjadi kepulan asap,” pungkasnya. (Hms)






