Bondowoso, Nusantarapost.id – Polres Bondowoso mengambil langkah tegas dalam menjaga keselamatan masyarakat dengan memusnahkan 25 kilogram bahan baku petasan ilegal di Desa Kemuningan, Kecamatan Taman Krocok, Kabupaten Bondowoso. Kegiatan disposal ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bondowoso, IPTU Wawan Triono SH MH, dengan melibatkan unsur Kejaksaan dan tim Gegana.
Bahan peledak rakitan ini sangat berbahaya dan tidak memiliki standar keamanan, sehingga Polres Bondowoso tidak akan memberi ruang bagi peredaran maupun produksi petasan ilegal di wilayah hukumnya.
“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga keselamatan masyarakat,” tegas IPTU Wawan Triono. Selasa
(3/3/2026)
Penggunaan petasan kerap dianggap tradisi musiman, namun faktanya, ledakan petasan telah menyebabkan luka bakar serius, kehilangan jari, kerusakan penglihatan, bahkan kematian. Tidak sedikit korban adalah anak-anak dan remaja yang kurang memahami risiko bahan peledak rakitan.
Kapolres Bondowoso, AKBP Dr Aryo Dwi Wibowo, S.H., S.I.K., M.M., mengapresiasi kinerja jajarannya dan menegaskan pentingnya langkah preventif yang berkelanjutan.
“Keselamatan masyarakat adalah prioritas utama kami. Penindakan dan pemusnahan ini bukan sekedar penegakan hukum, tetapi juga upaya nyata melindungi generasi muda dari risiko fatal akibat bahan peledak ilegal,” ujar AKBP Aryo Dwi Wibowo.
Polres Bondowoso berharap pemusnahan ini dapat menekan potensi peredaran petasan ilegal dan menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Bondowoso. Masyarakat juga diimbau untuk tidak memproduksi, menyimpan, ataupun memperjualbelikan bahan petasan karena selain melanggar hukum, perbuatannya berpotensi mengancam keselamatan Masyarakat.






