Bondowoso, Nusantarapost.id – Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012, tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
Ironisnya K3 hanya dianggap angin lalu oleh berbagai pihak rekanan CV yang bekerja di wilayah puskesmas di Kabupaten Bondowoso, Plt Dinkes Bondowoso secara tegas telah mengintruksikan pentingnya wajib K3 dalam pekerjaan dibidang konstruksi.
Pantauan media nusantarapost hal tersebut diduga diabaikan oleh pihak CV seperti CV Aura Jong Celebes pekerjaan Rehabilitas Puskesmas Taman Krocok yang di kenal milik Sule dengan nilai kontrak Rp. 761.515.800,00, selama 100 hari kalender pelaksanaan.
Plt Kadis Dinkes Bondowoso Agus Winarno dirinya telah menegaskan ke pihak rekanan atau direktur CV terkait penggunaan wajib K3.
“Sudah saya sampaikan sebelum penandatanganan kontrak harus wajib mengunakan K3 bahkan saya turun ke lokasi 1 minggu sekali kemarin saya juga turun ke taman krocok sudah saya ingatkan hal itu,” tegasnya saat ditemui di kantornya. Rabu (19/11).
Mirisnya orang kepercayaan CV Aura Jong Celebes mengungkapkan jika K3 hanya dibuat dokumentasi.
“K3 cuma dibuat dokumentasi pekerja bilangnya panas”, singkatnya. (Ony)



