CV Aura Jong Celebes Diduga Tak Patuhi Instruksi Dinkes Bondowoso Terkait Wajib K3

Oplus_0

Bondowoso, Nusantarapost.id – Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012, tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja  (K3) merupakan segala kegiatan untuk menjamin dan  melindungi  keselamatan  dan  kesehatan  tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

Ironisnya K3 hanya dianggap angin lalu oleh berbagai pihak rekanan CV yang bekerja di wilayah puskesmas di Kabupaten Bondowoso, Plt Dinkes Bondowoso secara tegas telah mengintruksikan pentingnya wajib K3 dalam pekerjaan dibidang konstruksi.

Bacaan Lainnya

Pantauan media nusantarapost  hal  tersebut diduga diabaikan oleh pihak CV seperti CV Aura Jong Celebes pekerjaan Rehabilitas Puskesmas Taman Krocok yang di kenal milik Sule dengan nilai kontrak Rp. 761.515.800,00, selama 100 hari kalender pelaksanaan.

Plt Kadis Dinkes Bondowoso Agus Winarno dirinya telah menegaskan ke pihak rekanan atau direktur CV terkait penggunaan wajib K3.

“Sudah saya sampaikan sebelum penandatanganan kontrak harus wajib mengunakan K3 bahkan saya turun ke lokasi 1 minggu sekali kemarin saya juga turun ke taman krocok sudah saya ingatkan hal itu,” tegasnya saat ditemui di kantornya. Rabu (19/11).

Mirisnya orang kepercayaan CV Aura Jong Celebes mengungkapkan jika K3 hanya dibuat dokumentasi.

“K3 cuma dibuat dokumentasi pekerja bilangnya panas”, singkatnya. (Ony)

banner 400x130
READ  DJ Tanti dan Sound Terbaik Bondowoso Akan Mengguncang Lapangan Desa Kejayan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *