Bondowoso, Nusantarapost.id – Bupati Abdul Hamid Wahid gelar Monitoring dan Evaluasi (Monev) Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahap II Tahun 2025 di Pabrik Rokok Dua Putri Ratu, Desa Jumpong, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Bondowoso.
Kendati demikian Pemerintah akan memberikan BLT DBHCHT kepada buruh pabrik rokok serta buruh pabrik yang di PHK, sebanyak 71 penerima di dua lokasi pabrik rokok, masing-masing akan mendapatkan bantuan sebesar Rp. 600.000,- (Rp. 300.000,- x 2 bulan).
Bupati Bondowoso, Abdul Hamid Wahid, mengatakan penyaluran bantuan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memanfaatkan dana cukai hasil tembakau untuk tujuan yang strategis mengurangi beban ekonomi kelompok masyarakat serta mendorong pembangunan kesejahteraan sosial.
“Saya meminta kepada seluruh pelaksana agar penyaluran dilaksanakan tanpa potongan apapun dan saya meminta semuanya untuk bisa mengawal jalannya penyaluran sehingga kita pastikan penyaluran berjalan dengan lancar”, harapnya. Selasa (18/11).
Dengan adanya program tersebut pemerintah berharap Masyarakat yang bekerja di sektor tembakau dapat lebih terlindungi secara sosial dan ekonomi, sehingga kualitas hidup mereka meningkat, dan mereka mampu memenuhi kebutuhan dasar dengan lebih baik. (Ony)






