Waspada Portal Berita Semu! Pakar Hukum IT Bongkar Cara Bedakan Media Resmi dan Website Abal-abal

Bondowoso, Nusantarapost.id – Maraknya website yang mengaku sebagai portal berita di era digital dinilai berbahaya jika tidak disikapi dengan sikap kritis. Nurul Jamal Habaib, Advokat sekaligus Pakar Hukum Teknologi Informasi, menegaskan bahwa tidak semua website yang memuat berita dapat disebut sebagai portal berita yang sah dan kredibel.

Menurut Nurul Jamal Habaib, kekeliruan publik dalam membedakan website biasa dengan portal berita berpotensi menimbulkan disinformasi, manipulasi opini, hingga konflik hukum. Terlebih, banyak situs yang sengaja “menyamar” dengan tampilan profesional, judul sensasional, dan narasi seolah-olah produk jurnalistik.

Bacaan Lainnya

“Website bisa dibuat oleh siapa saja tanpa standar. Tapi portal berita adalah entitas jurnalistik yang tunduk pada hukum, etika, dan tanggung jawab publik,” ungkapnya. Sabtu (25/04).

Nurul menjelaskan, perbedaan paling mendasar terletak pada aspek legalitas dan kelembagaan. Portal berita yang sah wajib berbadan hukum sebagai perusahaan pers dan menjalankan fungsi jurnalistik secara profesional. Sebaliknya, website biasa bisa bersifat personal tanpa struktur redaksi yang jelas.

Dari sisi produksi konten, portal berita terikat pada prinsip verifikasi, keberimbangan, dan akurasi. Website umum tidak memiliki kewajiban tersebut, sehingga kontennya rentan menjadi opini sepihak, promosi terselubung, bahkan manipulatif.

“Portal berita tunduk pada rezim hukum pers. Website biasa berada di wilayah hukum siber umum tanpa standar etik jurnalistik,” jelasnya.

Menurut Pakar hukum, perbedaan tersebut bukan sekadar konsep, melainkan memiliki landasan hukum yang kuat. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan bahwa kegiatan jurnalistik hanya dapat dilakukan oleh perusahaan pers berbadan hukum Indonesia. Selain itu, Kode Etik Jurnalistik yang ditetapkan oleh Dewan Pers mewajibkan media menjaga independensi, akurasi, dan itikad baik.

READ  Terkesan Lelet Jembatan Penghubung Desa Tangsil Wetan dan Desa Jumpong Baru Diusulkan

Sementara itu, Undang-Undang ITE mengatur sanksi atas penyebaran informasi bohong atau menyesatkan di ruang digital. Artinya, website yang mengaku media tanpa mekanisme jurnalistik berpotensi menyeret pengelolanya ke ranah pidana.

Fenomena “portal berita semu” dinilai semakin mengkhawatirkan. Website semacam ini kerap tidak memiliki redaksi jelas, tidak menyediakan hak jawab, serta menghindari tanggung jawab hukum. Dampaknya tidakb sepele, mulai dari : Penyebaran hoaks dan disinformasi, Manipulasi opini publik, Kerugian hukum dan reputasi bagi pihak tertentu.

Ciri Media Kredibel yang Wajib Dicek Publik Agar tidak tertipu, Nurul mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa: Identitas redaksi dan penanggung jawab, Status pendaftaran di Dewan Pers, Kejelasan sumber berita dan verifikasi. 

Nurul Jamal Habaib menegaskan bahwa kebebasan berekspresi di ruang digital tidak boleh mengaburkan batas antara jurnalisme dan konten bebas. Masyarakat dituntut tidak hanya menjadi konsumen informasi, tetapi juga subjek yang kritis dan sadar hukum.

“Jangan mudah percaya hanya karena tampilannya meyakinkan. Kredibilitas media ditentukan oleh legalitas, etika, dan tanggung jawab,” tegasnya. (Ony)

banner 400x130

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *