Bondowoso, Nusantarapost.id — Polres Bondowoso melalui Satuan Reserse Kriminal berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Perlindungan Anak (TPPA). Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara satu unit mobil yang digunakan untuk mengangkut calon pekerja migran ilegal turut diamankan sebagai barang bukti.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Bondowoso, Jumat (17/4/2026), yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bondowoso, Iptu Wawan Triono, serta dihadiri oleh sejumlah instansi terkait.
Sebagai bentuk sinergi lintas sektor dalam penanganan persoalan sosial dan perlindungan masyarakat, kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bondowoso, Muhammad Imron, bersama Kepala Bidang P3K Dinsos Bondowoso, Hafidhatullaily.
Identitas Tersangka
Adapun tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial :
-Atun alias P. Niwa, warga Desa Lumutan, Kecamatan Botolinggo, Bondowoso.
-M. Zaini Bani, warga Jalan Basuki Rahmat No. 21, Kelurahan Bedilan, Kabupaten Gresik.
-Muhammad Abd. Rahman, warga Desa Loceret, Kecamatan Curahdami, Bondowoso.
Kasat Reskrim menjelaskan, para tersangka diduga terlibat dalam praktik perdagangan orang dan pelanggaran terhadap perlindungan anak, termasuk upaya pengiriman pekerja migran Indonesia secara ilegal ke luar negeri.
“Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut perlindungan hak asasi manusia, khususnya perempuan dan anak,” tegas Iptu Wawan Triono.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan satu unit mobil Avanza yang digunakan sebagai sarana pemberangkatan calon tenaga kerja Indonesia ilegal dengan tujuan Brunei Darussalam.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain:
Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Pasal 473 ayat (2) huruf b UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
Pasal 415 huruf b dan Pasal 417 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
Pasal 81 juncto Pasal 69 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Mapolres Bondowoso dan masih menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
Tindak pidana perdagangan orang dan pelanggaran perlindungan anak membawa dampak serius, baik secara sosial maupun kemanusiaan. Korban berpotensi mengalami eksploitasi, kekerasan, serta kehilangan hak-hak dasar sebagai manusia.
Pengiriman pekerja migran secara ilegal juga meningkatkan risiko perdagangan manusia lintas negara yang dapat merugikan korban secara fisik, mental, dan ekonomi.






