Bondowoso, Nusantarapost.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bondowoso berhasil mengungkap kasus pidana Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) yang melibatkan tiga tersangka, pelaku MM, penada dan pelantar ketiga tersangka kini telah diamankan Polres kabupaten Bondowoso.
Awal mula kejadian, pada tanggal 27 Desember pelaku melihat sepeda motor terparkir dengan kunci tergantung kemudian pelaku mengambilnya saat situasi sepi dengan mendorong, menghidupkan, dan membawa kabur motor tersebut. Korban kemudian melapor ke SPKT Polres Bondowoso dan laporan tersebut ditindaklanjuti oleh Satreskrim.
Barang bukti yang diamankan 1 unit sepeda motor Yamaha X-Ride tahun 2013 warna putih merah, 1 buah kunci, 1 buah STNK, dan 1 buah BPKB.
Kapolres Bondowoso AKBP Dr. Aryo Dwi Wibowo S.H., S.I.K., M.M., menjelaskan sepeda motor korban akan dikembalikan tanpa dipungut biaya, Ia juga menghimbau kepada Masyarakat Bondowoso untuk lebih waspada.
“Kami menghimbau untuk Masyarakat Bondowoso untuk lebih berhati-hati dalam menjaga kendaraan, keselamatan dalam berlalu lintas dan lebih waspada, untuk kendaraan ini bisa dibawa pulang tanpa biaya”, terangnya. Rabu (21/01).
Kapolres Bondowoso menambahkan masing-masing pelaku akan dijerat dengan pasal sesuai perbuatannya.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 476 KUHP (pencurian dengan pemberatan), ancaman 5 tahun penjara, UH dan lainnya dengan Pasal 591 KUHP penadahan “, tutupnya.
Sementara korban Heru Anggara menyampaikan ucapan terima kasih dan rasa syukur yang mendalam kepada polres Bondowoso.
“Terima kasih saya sampaikan kepada Bapak Kapolres Bondowoso beserta seluruh jajaran Polres Bondowoso yang telah bekerja dengan cepat dan sungguh-sungguh dalam menangani laporan saya. Alhamdulillah sepeda motor saya bisa ditemukan kembali,” ungkapnya.






