Nasib PPPK Paruh Waktu di Bondowoso, Gaji Abu-abu Jenjang Karir Gelap

Bondowoso, Nusantarapost.id – Desas-desus pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu sebanyak 4.502 PPPK paruh waktu yang terdiri dari skema rekrutmen yang terdata di Badan Kepegawaian Negara (BKN) dari tenaga teknis, tenaga kesehatan dan guru. 

Ironisnya sebanyak 4.502 PPPK paruh waktu di kabupaten Bondowoso meski sudah menduduki formasi  dan telah menerima Surat Keputusan (SK) namun perlu diketahui PPPK paruh waktu hanya sebatas satatus kontrak selama satu tahun namun tak ayal besaran gaji yang mereka dapat masih abu-abu namun positifnya PPPK paruh waktu memiliki satatus jelas. 

Bacaan Lainnya

Sementara Jenjang karir PPPK paruh waktu sangat memprihatinkan dan tergolong gelap tidak menutup kemungkinan kontrak mereka tidak akan diperpanjang jika kinerja mereka tidak memuaskan dan sering absen.

Plt Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bondowoso, Anisatul Hamidah,  menjelaskan skema besaran gaji PPPK paruh waktu.

“Dalam regulasi itu yang diterima sama dengan gaji yang diterima tahun 2025 atau gaji sebelumnya yang dimaksud dengan gaji tergantung perangkat daerah masing-masing namun kita tetap optimalkan sesuai pendapatan asli daerah (PAD) sampai Sekda memangkas anggaran perjalanan daerah dan dalam daerah salah satu untuk memenuhi gaji PPPK paruh waktu dengan mendekati layak dan untuk kesejahteraan PPPK paruh waktu”,  jelasnya. Selasa (06/01).

Lanjut Plt Anisatul Hamidah menambahkan jenjang karir PPPK paruh waktu dengan kontrak satu tahun bisa saja tidak diperpanjang jika kinerja tidak memuaskan dan sering absen.

READ  Prinsip Non Penalizazion, Korban TPPO yang Dipaksa Tak Harus Dipidana

“Jenjang karir PPPK paruh waktu adalah kontrak satu tahun bisa saja kontrak mereka tidak akan diperpanjang jika kinerja mereka tidak memuaskan dan sering absen”, ungkap Plt BKPSDM Kabupaten Bondowoso.

(Ony)

banner 400x130

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *