Bondowoso, Nusantarapost.id – Kebijakan Badan Gizi Nasional (BGN) melarang penggunaan bahan pangan bersubsidi di seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi sorotan.
Kali ini, perhatian publik tertuju pada pernyataan Koordinator Wilayah (Korwil) BGN Kabupaten Bondowoso yang dinilai memunculkan polemik terkait implementasi kebijakan tersebut.
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, sebelumnya menegaskan bahwa seluruh SPPG dilarang menggunakan komoditas bersubsidi dalam penyediaan makanan bagi para penerima manfaat Program MBG.
Komoditas yang dimaksud meliputi minyak goreng Minyakita, LPG 3 kilogram (gas melon), serta beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).
Selain itu, BGN juga menginstruksikan setiap kepala SPPG untuk membeli bahan pangan sesuai Harga Acuan Pemerintah (HAP). Kebijakan tersebut bertujuan menjaga stabilitas harga pangan sekaligus memberikan perlindungan kepada petani, peternak, dan pelaku usaha agar harga komoditas di tingkat produsen tidak mengalami penurunan.
Namun, kebijakan tersebut kini menjadi perhatian setelah muncul pernyataan dari Korwil BGN Kabupaten Bondowoso, Mila Afriana, yang menyebut.
“SPPG memang gak pernah pakai beras SPHP dan gas melon. Minyak Kita saya suruh habiskan stok gudang dulu, setelah itu gak boleh. Jadi kalau masih ada yang pakai dilaporkan saja. Asal ada bukti yang jelas dan akurat kami tindak lanjuti.” ungkapnya kepada media Nusantarapost. Sabtu (01/08/2026).
Pernyataan tersebut memunculkan beragam tanggapan. Sebagian pihak menilai adanya pengakuan bahwa stok Minyakita yang sebelumnya telah tersedia masih digunakan hingga habis.
Kondisi itu dinilai berpotensi menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian pelaksanaan di lapangan dengan instruksi yang telah ditegaskan oleh Kepala BGN.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Satgas MBG (Makan Bergizi Gratis) Kabupaten Bondowoso mengenai apakah penggunaan stok Minyakita yang telah dimiliki sebelum larangan diberlakukan masih diperbolehkan atau justru bertentangan dengan kebijakan yang telah disampaikan Kepala BGN. (Ony)






