Nusantarapost.id — Pengawasan program strategis negara kini tak hanya bertumpu pada aparat penegak hukum. Media siber ikut turun tangan. Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Firdaus menegaskan kesiapan pers digital mengawal program JAGA DESA dan JAGA Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) hingga ke tingkat desa.
Komitmen itu mengemuka dalam pertemuan Firdaus dengan Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI, Reda Manthovani, di Kantor DPP Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS), Jakarta Selatan.
Pertemuan berlangsung hangat, namun sarat pesan serius pengawasan program nasional harus melibatkan banyak mata media, masyarakat, dan organisasi desa agar anggaran negara benar-benar sampai ke rakyat.
Firdaus menyebut, SMSI siap menggerakkan seluruh jaringan perusahaan media siber anggotanya di berbagai daerah untuk melakukan edukasi publik sekaligus kontrol sosial.
“Pengawasan tidak cukup dari atas. Pers hadir di tengah masyarakat, memberi informasi yang benar sekaligus mengawal transparansi,” kata Firdaus, Kamis (21/5).
Program JAGA DESA sendiri merupakan kolaborasi Kejaksaan RI dengan Kementerian Desa untuk mengawal pengelolaan Dana Desa agar tepat sasaran, transparan, dan bebas korupsi.
Sementara JAGA Dapur MBG dirancang sebagai sistem pengawasan Program Makan Bergizi Gratis salah satu program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang menyedot anggaran besar dan menjangkau jutaan penerima manfaat.
Reda Manthovani menegaskan, pengawasan MBG tidak boleh eksklusif. Karena itu, seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diwajibkan membuka kanal media sosial sebagai ruang pelaporan terbuka.
“Menu makanan, harga bahan pangan, sampai distribusi harus bisa dilihat publik. Masyarakat ikut mengawasi,” ujar Reda.
Selain partisipasi publik, Kejaksaan juga menggandeng Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sebagai bagian dari pengawasan berlapis. Pendekatan ini, kata Reda, bersifat preventif bukan semata penindakan.
“Tujuannya agar aparatur desa dan pelaksana program bekerja aman, profesional, dan tidak tersandung persoalan hukum,” pungkasnya.
Kolaborasi Kejaksaan, ABPEDNAS, dan SMSI diproyeksikan menjadi model pengawasan baru berbasis partisipasi publik. Media berperan sebagai penghubung informasi, masyarakat sebagai pengontrol langsung, dan aparat hukum sebagai penjaga tata kelola.






