Bondowoso, Nusantarapost.id — Pemerintah Kabupaten Bondowoso terus memperkuat komitmennya dalam melindungi pekerja sektor informal. Salah satunya melalui Sosialisasi Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Buruh Tani Tembakau Tahun 2026 yang digelar di Pendopo Bupati Bondowoso, Kamis (30/4/2026).
Program ini didanai dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan menargetkan sebanyak 15.300 buruh tani tembakau di Bondowoso sebagai penerima manfaat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Ketua BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Ady Purnomo, menegaskan bahwa perlindungan jaminan sosial merupakan langkah strategis untuk mencegah munculnya kemiskinan baru di daerah.
“Tujuan utama program ini adalah melindungi pekerja dari risiko kerja dan menghindari kemiskinan baru. Ini merupakan turunan langsung dari Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya Asta Cita ke-6 tentang pemberantasan kemiskinan yang dimulai dari desa,” terangnya.
Lebih jauh Ady Purnomo memaparkan amanat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan juga ditegaskan dalam Instruksi Presiden Nomor 8, yang mendorong pemerintah daerah memberikan bantuan iuran bagi pekerja rentan yang belum mampu membiayai perlindungan secara mandiri.
Menurut Ady, Bondowoso menjadi salah satu daerah yang konsisten menjadikan jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai program prioritas, karena telah terintegrasi dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah serta diatur dalam Peraturan Daerah (Perda).
“Semua pekerja memiliki risiko. Bahkan saat berangkat bekerja, risiko itu sudah melekat. Buruh tani tembakau tidak hanya dilindungi saat di sawah atau gudang, tetapi sejak keluar rumah. Perlindungannya bersifat paripurna,” tegasnya.
Sementara itu, Bupati Bondowoso Abdul Hamid Wahid, M.Ag, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemerintah daerah memiliki komitmen kuat untuk meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan tenaga kerja, khususnya buruh tani tembakau yang berada pada posisi rentan.
“Sejak tahun 2025, Pemkab Bondowoso secara konsisten mengalokasikan DBH CHT sesuai amanat PMK Nomor 72 Tahun 2024. Program ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan yang layak dan bermartabat bagi buruh tani,” jelasnya.
Bupati juga menekankan pentingnya akurasi data kepesertaan. Ia meminta camat dan kepala desa untuk aktif melaporkan data kematian secara tepat waktu agar validitas data tetap terjaga dan anggaran tidak terbuang sia-sia.
Selain itu, apabila terjadi kecelakaan kerja atau kematian, pemerintah desa dan kecamatan diminta segera mendampingi warga untuk berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan dan perangkat daerah terkait agar manfaat jaminan dapat segera dicairkan.
“Kolaborasi antara desa, kecamatan, dan dinas terkait harus terus diperkuat demi memastikan perlindungan sosial benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” pesannya.
Acara sosialisasi ini secara resmi dibuka oleh Bupati Bondowoso dengan harapan ke depan sistem perlindungan sosial ketenagakerjaan di daerah semakin kuat, inklusif, dan berkelanjutan. (Ony)






