Bondowoso, Nusantarapost.id – Seorang kakek Ibrahim (60) asal desa pacalongan, Kecamatan Sukosari, Kabupaten Bondowoso, telah melakukan aksi bejat dengan kekerasan seksual pada anak di bawah umur sebanyak 3 kali dengan tempat yang berbeda.
Menurut keterangan aksi keji itu dilakukan di kamar mandi sekolah, di dalam kelas sekolah dan di area persawahan. Mirisnya setiap memperlancar aksinya dengan bujuk rayunya pelaku memberikan uang sebesar Rp 5.0000 dengan imbalan tidak menceritakan kepada orang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, Iptu Wawan Triono tersangka mengaku melakukan aksinya sebanyak 3 kali di tiga tempat berbeda.
“Pelaku sudah kami tahan untuk pemeriksaan lebih intensif, sudah 3 kali melakukan hubungan,” jelas Kasat Reskrim Polres Bondowoso, saat dikonfirmasi di mapolres, Kamis (27/11/2025).
Menurutnya, tersangka bakal dibidik dengan pasal 81 ayat, 2, jo pasal 76D subs pasal 82 ayat 1 jo pasal 76E UU No 35 Tahun 2014 dan atau pasal 6 huruf a,b, dan c UU No 12 Tahun 2022.
“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun kurungan penjara,” tandas Wawan Triono.
Polisi saat ini telah mengamankan sejumlah barang bukti dan memintai keterangan beberapa saksi. (Ony)



