Bondowoso, Nusantarapost.id – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terhadap Pandangan Umum Fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 serta Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Ijen Tirta, rapat berlangsung di Ruang Graha Paripurna DPRD Kabupaten Bondowoso.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD H. Achmad Dhafir diikuti jajaran eksekutif, Bupati Bondowoso H. Abdul Hamid Wahid, M.Ag., dan Forkopimda, Sekretaris Daerah (Sekda), serta kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Diketahui Pendapatan Asli Daerah menunjukkan tren meningkat dari Rp 300,22 miliar pada APBD Murni 2025 menjadi Rp 327,27 miliar pada target APBD 2026, atau tumbuh sekitar 9 persen hal tersebut menunjukkan adanya upaya pemerintah memperkuat kemandirian fiskal.
Fraksi partai Golkar Kukuh Raharjo, mengapresiasi visi misi program Bupati perihal kepemimpinan yang terlalu pendek dan hempitan anggaran serta aturan lex specialis.
“Fraksi Partai Golkar mengapresiasi berbagai pelaksanaan program prioritas yang menjadi cerminan visi-misi Bondowoso Berkah di tahun 2025. Mengingat APBD 2025 bukan murni hasil rancangan Bupati KH. Abdul Hamid Wahid dan Wakil Bupati Lora As’ad Yahya Syafii, usia pemerintahan yang cukup pendek dan himpitan anggaran serta aturan-aturan yang bersifat lex specialis, maka berjalannya program prioritas di tahun 2025 bukan hanya sebuah prestasi melainkan juga mencerminkan kemampuan Bupati-Wakil Bupati dalam memimpin Bondowoso untuk keluar dari masa tersulit,” paparnya. Selasa (11/11/2025).
Fraksi PDI Andi Hermanto, S.Sos. menegaskan tujuan akhir dalam pembuatan Peraturan Daerah tidak lain dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara berkelanjutan.
“Mengenai tata kelola pemerintahan dan tata kelola
kehidupan bermasyarakat, sebagai upaya secara sistematis dan terencana baik oleh masing-masing entitas maupun seluruh komponen masyarakat untuk mengubah keadaan menjadi lebih baik, dengan memanfaatkan berbagai sumber
daya secara optimal, efisien, efektif dan akuntabel. Tujuan akhir dalam pembuatan Peraturan Daerah ini, dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara berkelanjutan, dan juga untuk memberi kepastian hukum dalam pengelolaan pemerintahan, serta dalam pengelolaan tata kehidupan masyarakat Bondowoso,” tandasnya. (Ony)






