Bondowoso, Nusantarapost.id — Seorang warga Kecamatan Binakal, Kabupaten Bondowoso, Muhammad Sofyan (25), melaporkan dugaan perampasan sepeda motor ke Polres Bondowoso. Motor tersebut diduga dibawa paksa oleh sejumlah orang yang disebut sebagai pihak dari tempatnya pernah bekerja.
Sofyan mengaku telah berhenti bekerja di sebuah CV yang disebut CV GPI sejak Mei 2026. Ia juga mengakui masih memiliki tanggungan kepada perusahaan tersebut.
Menurut Sofyan, total tanggungannya semula mencapai Rp19 juta. Namun, dia mengaku telah membayar Rp9 juta sehingga tersisa sekitar Rp10 juta.
“Saya sejak bulan 5/2026 sudah berhenti bekerja. Saya mengakui mempunyai tanggungan terhadap CV tempat saya bekerja sebesar Rp19 juta. Saya sudah mencicil atau membayar Rp9 juta, jadi sisanya Rp10 juta,” kata Sofyan kepada media usai membuat laporan di Polres Bondowoso, Senin (10/8/2026).
Sofyan kemudian menceritakan peristiwa yang terjadi pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, dirinya mengaku tidak berada di rumah.
Menurut pengakuannya, empat orang datang ke rumah dan membawa sepeda motor Honda Beat Street warna hitam bernomor polisi P 5816 CE.
“Saya waktu itu tidak ada di rumah. Di rumah hanya ada nenek saya yang sudah tua. Kontak motor saya diminta secara paksa oleh mereka, kemudian motornya dikeluarkan dari dalam rumah,” ujarnya.
Sofyan mengatakan, pihak yang membawa sepeda motor tersebut disebut menyampaikan pesan kepada neneknya agar dirinya melunasi sisa tanggungan terlebih dahulu jika ingin sepeda motor tersebut dikembalikan.
Persoalan menjadi semakin kompleks lantaran sepeda motor tersebut, menurut Sofyan, masih berstatus kredit pada perusahaan pembiayaan FIF Cabang Bondowoso.
“Saat motor saya dibawa, ada pesan kepada nenek saya bahwa saya disuruh melunasi sisa tanggungan baru motor saya akan dikembalikan. Padahal motor itu masih kredit di FIF Cabang Bondowoso,” ucapnya.
Merasa dirugikan dan tidak memahami aspek hukum dari persoalan tersebut, Sofyan kemudian meminta pendampingan hukum untuk memastikan proses yang ditempuh sesuai ketentuan hukum.
Kuasa hukum Sofyan, Subhan Adi Handoko, SH., MH., yang juga Ketua Umum LSM KPK, menilai tindakan membawa sepeda motor secara paksa tidak dapat dibenarkan apabila benar terjadi sebagaimana yang dilaporkan kliennya.
Subhan menyebut pihaknya telah melaporkan sejumlah orang yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut kepada Polres Bondowoso.
“Kita akan kawal sampai tuntas kasus dugaan perampasan ini. Memang benar klien kami mempunyai sisa tanggungan terhadap CV tempat dia bekerja. Namun, klien kami mempunyai iktikad baik untuk menyelesaikannya,” kata Subhan.
Menurut dia, penyelesaian persoalan utang atau tanggungan semestinya dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan dengan mengambil barang secara paksa.
“Jangan seperti ini. Kalau benar motor diambil ketika pemiliknya tidak ada di rumah, itu harus diproses sesuai hukum. Kami berharap Polres Bondowoso bertindak cepat dan profesional agar keadilan bagi masyarakat benar-benar terjamin,” terangnya.
Subhan mengatakan laporan tersebut mencantumkan empat orang yang disebut berinisial AG, AN, DM dan LS, serta penanggung jawab CV yang bersangkutan.
Dalam laporan tersebut, pihak pelapor juga menyoroti ketentuan pidana terkait dugaan perampasan sebagaimana diatur dalam KUHP nasional.
Namun, penerapan pasal pidana terhadap suatu peristiwa sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan, alat bukti, serta fakta hukum yang ditemukan dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
Hingga berita ini ditulis, status hukum pihak-pihak yang dilaporkan masih berada dalam proses penanganan aparat kepolisian. Mereka juga belum dinyatakan bersalah.
Sementara itu, AG, yang disebut sebagai penanggung jawab di CV tersebut, telah dikonfirmasi oleh media terkait laporan dugaan perampasan tersebut.
Dalam pesan WhatsApp, AG tidak memberikan penjelasan substantif mengenai tuduhan yang disampaikan Sofyan. Ia hanya menjawab, “Kita ketemu saja biar jelas.”
Ketika kembali dikonfirmasi melalui pesan suara maupun tulisan, AG menyampaikan dirinya masih akan datang ke Polres untuk menindaklanjuti laporan yang sebelumnya dibuat di tingkat kepolisian.
“Nanti malam saja, saya masih mau ke Polres menindak lanjuti laporan yang di Polsek,” demikian jawaban AG.
Setelah kembali dikonfirmasi mengenai kronologi pengambilan sepeda motor dan tudingan yang disampaikan pelapor, AG belum memberikan tanggapan lebih lanjut.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab bagi AG maupun pihak CV GPI untuk menyampaikan klarifikasi dan versi mereka terkait persoalan tersebut.
Kasus ini selanjutnya menunggu proses penanganan aparat kepolisian untuk memastikan apakah peristiwa yang dilaporkan memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana yang dituduhkan atau merupakan persoalan perdata terkait kewajiban pembayaran. (Ony)






