30 Tahun Otonomi Daerah, Bondowoso Tancap Gas Menuju Kemandirian Fiskal dan Tata Kelola Berkelas Nasional

Bondowoso, Nusantarapost.id — Peringatan Hari Otonomi Daerah (Otoda) ke-30 pada 2026 menjadi momentum reflektif sekaligus proyeksi masa depan bagi daerah-daerah di Indonesia. Salah satu daerah yang dinilai sukses memanfaatkan kebijakan desentralisasi adalah Kabupaten Bondowoso, yang menunjukkan penguatan signifikan dalam kemandirian fiskal, tata kelola pemerintahan, serta pembangunan berbasis potensi lokal.

Selama tiga dekade pelaksanaan otonomi daerah, Bondowoso dinilai mampu menerjemahkan kewenangan konstitusional ke dalam kebijakan yang berdampak langsung bagi masyarakat. 

Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 18 ayat (2) dan ayat (5) UUD 1945 yang memberikan kewenangan luas kepada daerah, serta diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Penguatan kemandirian fiskal menjadi salah satu capaian penting. Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), efisiensi belanja, serta pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel menjadi fondasi utama pembangunan daerah. Dalam konteks ini, Bondowoso dinilai berhasil menjadikan kapasitas fiskal sebagai motor penggerak pembangunan yang berkelanjutan.

Pakar hukum sekaligus advokat, Nurul Jamal Habaib, menilai capaian tersebut menunjukkan wajah ideal desentralisasi yang dijalankan secara konsisten dan bertanggung jawab.

“Otoda ke-30 harus dimaknai bukan sekadar seremonial, tetapi sebagai bukti bahwa desentralisasi yang dikelola dengan baik mampu melahirkan daerah yang mandiri secara fiskal dan kuat secara institusional. Kabupaten Bondowoso adalah contoh nyata bagaimana kewenangan otonomi digunakan secara progresif, tetap dalam koridor hukum, dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat,” jelasnya. Senin (27/04).

Menurut Nurul Jamal Habaib, penguatan otonomi daerah tidak dapat dilepaskan dari kualitas kepemimpinan dan tata kelola pemerintahan. Ia menilai, diskresi yang digunakan pemerintah daerah Bondowoso telah mencerminkan prinsip good governance.

“Dalam perspektif hukum administrasi negara, penggunaan kewenangan dan diskresi oleh kepala daerah Bondowoso dapat dikatakan adaptif dan responsif, namun tetap akuntabel. Ini menandakan pemerintahan yang profesional dan berintegritas,” tegasnya.

READ  Harga Emas Berpotensi Lanjutkan Penguatan, Dupoin Futures Perkirakan XAU/USD Uji Area $5.250

Momentum Otoda ke-30 juga diperkuat oleh pernyataan Bupati Bondowoso yang menempatkan otonomi daerah sebagai kunci dalam mendukung visi pembangunan nasional melalui konsep Asta Cita menuju Indonesia Emas 2045. Arah kebijakan daerah pun difokuskan pada sektor-sektor strategis seperti pertanian, pariwisata, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat yang dikelola secara inovatif dan berkelanjutan.

Di sisi lain, sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dinilai berjalan harmonis. Bondowoso memosisikan diri sebagai mitra strategis pemerintah pusat dalam pelaksanaan program-program nasional. 

“Kemandirian daerah tidak berarti berjalan sendiri. Justru kekuatan otonomi terletak pada kemampuan daerah berkontribusi aktif dalam kerangka NKRI,” tutupnya.

Bondowoso diarahkan untuk memperkuat transformasi ekonomi berbasis potensi lokal, memperluas digitalisasi pelayanan publik, serta membangun regulasi daerah yang adaptif terhadap perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat.

banner 400x130

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *