Bondowoso, Nusantarapost.id – Menindaklanjuti pemberitaan media NusantaraPost terkait dugaan permasalahan penggunaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025 di Desa Sumber Tengah, Kecamatan Binakal, Kabupaten Bondowoso, Inspektorat Kabupaten Bondowoso memastikan akan melakukan audit menyeluruh.
Pemberitaan tersebut menyoroti dua persoalan utama, yakni plengsengan yang diduga tidak rampung serta belum dibayarkannya insentif puluhan kader posyandu.
Menanggapi hal itu, Inspektur Pembantu (Irban) III Inspektorat Kabupaten Bondowoso, Eko Satrio Utomo, menegaskan bahwa pengawasan terhadap desa sejatinya sudah diatur secara berjenjang dan memiliki dasar hukum yang jelas.
“Melalui struktur BPD dan tim kecamatan, serta pendamping wajib melakukan pembinaan dan pengawasan,” jelasnya. Senin (06/04).
Ia menjelaskan, pengawasan tersebut mencakup fasilitasi penyusunan Perdes dan Perbup, tata kelola keuangan desa, hingga pendayagunaan aset desa. Seluruhnya telah diatur dalam PP Nomor 2, Permendagri Nomor 73, serta Peraturan Bupati yang berlaku.
“Di dalam regulasi tersebut sudah jelas, camat memiliki kewenangan dan kewajiban untuk melakukan pengawasan dan evaluasi. Pertanyaannya sekarang, sejauh mana langkah Camat Binakal dalam melakukan pengawasan terhadap Desa Sumber Tengah,” tegasnya.
Lebih lanjut, Eko memastikan bahwa Inspektorat Kabupaten Bondowoso telah menerima laporan resmi dari rekan media dan saat ini sedang mempersiapkan langkah tindak lanjut.
“Kami sudah mendapat perintah langsung dari pimpinan. Laporan dari media sudah masuk ke Inspektorat, dan dalam waktu dekat kami akan melakukan audit,” ungkapnya.
Tak hanya itu, Inspektorat juga telah mengirimkan surat resmi kepada Camat Binakal sebagai bagian dari proses awal pemeriksaan.
“Kami akan melakukan audit secara menyeluruh. Terima kasih atas laporannya,” pungkas Eko.
Langkah audit ini diharapkan dapat memberikan kejelasan atas dugaan permasalahan penggunaan Dana Desa serta memastikan tata kelola keuangan desa berjalan sesuai aturan yang berlaku.






