Camat Binakal Tegaskan Laporkan Jika Ada Temuan, Bola Panas Transparansi Kini di Desa

Bondowoso, Nusantarapost.id – Pekerjaan plengsengan yang bersumber dari Dana Desa (DD) tengah menjadi sorotan publik diketahui pengelolaan keuangan desa telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018. Khususnya Proyek RT 9 Desa Sumber Tengah, Kecamatan binakal, Kabupaten Bondowoso. Sabtu (03/04/2026).

Pasalnya Proyek tersebut kini memunculkan pertanyaan besar terkait perencanaan, pelaksanaan, hingga transparansi penggunaan anggaran Dana Desa.

Bacaan Lainnya

Menindaklanjuti pemberitaan tersebut, Camat Kecamatan Binakal, Ifan Arifandi, menegaskan akan melakukan evaluasi sesuai tugas dan kewenangan kecamatan, terutama untuk memastikan apakah Dana Desa benar-benar terserap dan digunakan sesuai ketentuan.

“Kalau ada temuan, silakan dilaporkan. Seribu rupiah pun saya tidak pernah minta. Dari diri saya dan tim, sudah saya larang keras soal minta-minta,” kata Ifan.

Pernyataan tersebut sekaligus menepis isu dugaan adanya praktik tidak wajar dalam pengelolaan Dana Desa di tingkat kecamatan. Ifan menegaskan, pihaknya tidak pernah menghambat pencairan Dana Desa, bahkan memastikan seluruh desa di Kecamatan Binakal telah menerima Dana Desa tahun anggaran 2025.

“Setahu saya, tidak ada satu pun desa di 2025 yang tidak menerima Dana Desa. Itu hak desa, dan pasti cair,” ungkapnya.

Namun, di tengah pernyataan tegas dari pihak kecamatan, muncul pertanyaan lain yang tak kalah penting : bagaimana regulasi dan transparansi di tingkat desa?

Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Desa Sumber Tengah belum memberikan keterangan resmi kepada publik terkait detail penggunaan Dana Desa pada proyek plengsengan RT 9. Tidak ada penjelasan terbuka mengenai nilai anggaran, mekanisme pelaksanaan, maupun hasil pekerjaan yang dibiayai Dana Desa tersebut.

READ  Sinergi Strategis PPBK Jakarta 1: Perkuat Peran Agen BRILink demi Akselerasi Ekonomi Mikro 2026

Padahal sesuai prinsip pengelolaan Dana Desa, pemerintah desa wajib menerapkan asas transparansi dan akuntabilitas, termasuk menyampaikan informasi anggaran kepada masyarakat melalui papan informasi, musyawarah desa, maupun media publik lainnya.

Minimnya informasi ini memunculkan tanda tanya di kalangan warga. Apakah perencanaan proyek telah melalui musyawarah desa ? Apakah pelaksanaan pekerjaan sesuai spesifikasi teknis ? Dan sejauh mana peran pengawasan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Camat Binakal mengakui bahwa pengawasan menjadi hal krusial agar Dana Desa tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. Ia juga menyinggung dinamika hubungan antara kecamatan dan desa, yang menurutnya tidak selalu berjalan ideal.

“Kami ini kerja mati-matian. Kadang desa diundang tidak datang. Tapi tidak apa-apa, yang penting kami tidak punya utang,” ujarnya.

Camat Binakal Ifan Arifandi menegaskan pihaknya akan melakukan evaluasi menyeluruh.  Menurut Ifan, evaluasi tersebut merupakan bagian dari tugas dan fungsi kecamatan dalam melakukan pengawasan, khususnya untuk memastikan apakah Dana Desa telah terserap secara maksimal dan sesuai peruntukan.

“Kalau memang ada temuan di RT 9, ayo dilaporkan. Seribu rupiah pun saya tidak pernah minta. Silakan dicek ke desa-desa. Dari diri saya dan tim, sudah saya larang keras soal minta-minta,” tegas Ifan kepada wartawan.

Ifan juga memastikan bahwa pada tahun anggaran 2025 seluruh desa di Kecamatan Binakal telah menerima pencairan Dana Desa. Ia membantah adanya desa yang tidak mendapatkan haknya.

“Seingat saya, tidak ada satu pun desa di tahun 2025 yang tidak menerima Dana Desa. Saya bisa pastikan itu. Dasarnya jelas karena memang sudah menjadi hak desa,” cetusnya.

Pernyataan tersebut mengindikasikan adanya tantangan koordinasi antara pemerintah desa dan kecamatan, yang berpotensi berdampak pada lemahnya pengawasan jika tidak dibangun secara aktif dan terbuka.

READ  Polres Bondowoso Kawal Ketat Distribusi LPG 3 Kg, Cegah Penimbunan dan Salah Sasaran

Kasus proyek plengsengan RT 9 ini menjadi pengingat pentingnya keterbukaan informasi publik dalam pengelolaan Dana Desa. Tanpa penjelasan resmi dari pemerintah desa, ruang spekulasi dan kecurigaan di masyarakat akan terus terbuka.

Publik kini menunggu langkah konkret dari Pemerintah Desa Sumber Tengah, apakah akan membuka data dan memberikan klarifikasi secara transparan, atau membiarkan polemik ini berkembang lebih jauh.

banner 400x130

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *