Karya Jurnalistik Direndahkan, SMSI Jawa Timur Tegas Dukung Laporan Media ke Polres Bondowoso

Bondowoso, Nusantarapost.id — Polemik dugaan perendahan terhadap karya jurnalistik mencuat di Bondowoso. Kasus ini berawal dari laporan yang dilayangkan media Lensa Nusantara ke Polres Bondowoso terkait dugaan tindakan pihak yang disebut sebagai Aslap SPPG Lojajar, yang dinilai merendahkan produk jurnalistik dan mencederai profesionalitas pers.

Laporan tersebut diajukan sebagai respons atas perlakuan yang tidak hanya berdampak pada institusi media, tetapi juga menyentuh marwah jurnalis sebagai pilar keempat demokrasi. Media menilai, tindakan semacam ini berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap pers dan ekosistem informasi yang sehat.

Menanggapi hal itu, Ketua Serikat Media Siber Indonesia Jawa Timur (SMSI Jatim), Sokip, menyampaikan sikap tegas. Ia menegaskan bahwa kerja jurnalistik merupakan aktivitas profesional yang dilindungi undang-undang dan tidak boleh direndahkan oleh pihak mana pun.

Menurut Sokip, setiap produk jurnalistik lahir melalui proses yang ketat dan profesional, mulai dari pengumpulan data, verifikasi fakta, hingga penyajian informasi yang berimbang kepada publik.

“Karya jurnalistik tidak lahir secara sembarangan. Ada proses, ada kode etik, dan ada tanggung jawab moral kepada masyarakat. Merendahkan karya jurnalis menunjukkan ketidakpahaman terhadap fungsi pers dalam sistem demokrasi,” tegasnya. Rabu (18/03).

Ia juga menekankan bahwa penyelesaian sengketa pers telah diatur secara jelas dalam regulasi. Pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan seharusnya menempuh mekanisme yang sah, seperti hak jawab dan hak koreksi, bukan justru melakukan tindakan yang berpotensi melanggar hukum.

“Kalau ada keberatan atas pemberitaan, gunakan hak jawab. Itu jalur resmi dan bermartabat. Jangan sampai melakukan langkah-langkah yang bisa dikategorikan sebagai tekanan atau pelecehan terhadap profesi jurnalis,” ujarnya.

Lebih lanjut, Sokip menyatakan dukungan penuh terhadap langkah hukum yang ditempuh oleh Lensa Nusantara. Ia menilai upaya tersebut penting sebagai bentuk edukasi publik sekaligus penegasan bahwa profesi jurnalis memiliki perlindungan hukum yang kuat.

READ  Ekosistem Baterai Karawang, Multiplier effect bagi Ekonomi Nasional

“SMSI Jatim mendukung penuh langkah hukum ini. Harapannya, ada efek jera dan menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar lebih menghormati kerja-kerja jurnalistik,” tambahnya.

Sokip juga mengingatkan bahwa kebebasan pers memang harus dijalankan secara bertanggung jawab. Namun di sisi lain, masyarakat dan institusi juga memiliki kewajiban untuk menghormati produk jurnalistik sebagai hasil kerja profesional.

“Pers bekerja dengan kode etik. Jika ada keberatan, tempuh jalur yang benar. Menyerang kredibilitas media bisa berdampak luas dan merusak kepercayaan publik,” katanya.

Saat ini, laporan tersebut telah resmi diterima oleh Polres Bondowoso dan tengah dalam proses penanganan. Diharapkan, proses hukum ini dapat memberikan kejelasan sekaligus menjadi pembelajaran penting dalam menjaga kehormatan profesi jurnalis.

Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa literasi media di tengah masyarakat perlu terus ditingkatkan, agar publik memahami peran pers serta mekanisme yang tepat dan beradab dalam menyikapi sebuah pemberitaan.

banner 400x130

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *