Jelang Ramadhan, Polres Bondowoso Ringkus 11 Tersangka Sindikat Narkoba dan Curanmor

Bondowoso, Nusantarapost.id – Polres Bondowoso berhasil mengungkap 11 kasus tindak pidana, termasuk 6 kasus narkotika dan 5 kasus peredaran obat berbahaya, dengan 11 tersangka diamankan. Barang bukti yang disita antara lain 16,09 gram sabu dan 4127 butir pil logo Y.

Tidak hanya itu Polres Bondowoso juga mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dengan 3 tersangka telah diamankan. Kronologisnya para pelaku menyisiri area lalu membobol sepeda motor para korban yang terparkir di jalan sepi menggunakan kunci T, yakni diketahui salah satu tersangka, T (44), merupakan residivis yang sudah dua kali masuk penjara dalam kasus yang sama, tersangka lainnya adalah S (49) dan AYE (40), yang juga diamankan oleh Polres Bondowoso.

Bacaan Lainnya

Kapolres Bondowoso,AKBP Dr. Aryo Dwi Wibisono, S.H., S.I.K., M.M.bmenyatakan bahwa para pelaku menjual narkotika dalam paket-paket kecil dengan harga yang bervariasi.

“Pelaku menjual sabu dengan harga Rp 350.000 per seperempat gram dan Rp 1.400.000 per gram,” katanya. Rabu (18/02).

Selain itu polres Bondowoso juga berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor dengan 3 tersangka diamankan. 

“Berkas perkara sudah lengkap dan akan segera dilimpahkan ke kejaksaan,” tambah Kapolres Bondowoso.

Kini para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan 2, pasal 609 ayat 1 dan 2 huruf a, serta pasal 610 ayat 1 dan 2 huruf a UU No. 1/2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15-20 tahun penjara. Sementara untuk kasus peredaran obat berbahaya, para tersangka dijerat dengan pasal 435, pasal 138 ayat 2, dan pasal 436 ayat 2 UU No. 17/2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

READ  Penuh Makna Ramadan, Kapolres Bondowoso Peringati Nuzulul Quran dan Tebar Kepedulian Anak Yatim

Polres Bondowoso terus meningkatkan upaya pemberantasan kejahatan dan menghimbau masyarakat untuk lebih tingkatkan kewaspadaan dan melaporkan jika ada informasi terkait tindak pidana.

banner 400x130

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *