Derek Frans Keiley Serukan Peralihan dari Seremoni ke Kesejahteraan Nyata Buruh

Jawa Timur, Nusantarapost.id — Peringatan Hari Buruh Internasional yang jatuh setiap 1 Mei kembali menjadi sorotan. Di tengah berbagai aksi dan agenda seremonial, Ketua DPD LPRI Jawa Timur, Derek Frans Keiley, mengingatkan agar Hari Buruh tidak berhenti pada simbol dan euforia tahunan, melainkan menjadi momentum evaluasi konkret terhadap kesejahteraan pekerja.

Menurut Derek, peringatan Hari Buruh seharusnya dimaknai sebagai ruang refleksi kritis bagi negara, dunia usaha, dan seluruh pemangku kepentingan untuk menilai sejauh mana hak-hak pekerja benar-benar diwujudkan dalam praktik.

“Hari Buruh harus menjadi titik tekan perubahan. Hak pekerja tidak cukup hanya diakui secara normatif, tetapi harus dirasakan nyata dalam kehidupan sehari-hari. Kita perlu bergeser dari seremoni menuju substansi kesejahteraan,” tegasnya, Jumat (1/5).

Secara konstitusional, Derek menilai perlindungan terhadap buruh sudah memiliki dasar yang kuat. Undang-Undang Dasar 1945 menjamin hak atas pekerjaan, penghidupan yang layak, serta imbalan dan perlakuan yang adil dalam hubungan kerja. Namun, ia menyoroti adanya kesenjangan serius antara norma hukum dan realitas di lapangan.

Ketua DPD LPRI persoalan klasik ketenagakerjaan masih belum terselesaikan, mulai dari upah yang belum memenuhi kebutuhan hidup layak, ketidakpastian hubungan kerja, praktik outsourcing yang dinilai tidak berkeadilan, hingga lemahnya pengawasan ketenagakerjaan.

“Masalah kita bukan kekurangan regulasi, tetapi lemahnya penegakan hukum. Tanpa penegakan yang tegas, kesejahteraan buruh hanya akan menjadi janji di atas kertas,” ujarnya.

Derek juga menekankan bahwa kesejahteraan buruh tidak bisa dipersempit hanya pada isu upah. Dalam perspektif akademik, kesejahteraan merupakan konsep multidimensional yang mencakup kepastian kerja, jaminan sosial, keselamatan dan kesehatan kerja, serta akses terhadap keadilan.

Momentum Hari Buruh, lanjutnya, harus dimanfaatkan untuk mendorong reformasi struktural ketenagakerjaan, termasuk penguatan lembaga pengawasan, peningkatan kualitas dialog sosial antara pekerja dan pengusaha, serta optimalisasi peran serikat pekerja.

READ  Bitcoin Koreksi Hingga Sentuh $93.000, Bittime Ajak Perluas Diversifikasi Aset Investasi dan Tingkatkan Strategi Investasi Terukur

Di sisi lain, transformasi ekonomi digital turut menghadirkan tantangan baru. Pola kerja fleksibel dan ekonomi berbasis platform dinilai berpotensi mengaburkan batas perlindungan hukum bagi pekerja, sehingga kebijakan ketenagakerjaan dituntut lebih adaptif tanpa mengorbankan prinsip perlindungan buruh.

“Jika kita ingin berbicara tentang kemajuan bangsa, kesejahteraan buruh tidak bisa ditawar. Buruh adalah fondasi pembangunan. Mengabaikan mereka sama dengan melemahkan masa depan bangsa,” tutup Derek.

Hari Buruh harus menjadi pengingat kolektif bahwa pergeseran dari seremoni menuju substansi kesejahteraan buruh bukan sekadar pilihan, melainkan keharusan konstitusional demi keadilan sosial dan keberlanjutan pembangunan nasional. (Lora)

banner 400x130

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *